Bukber ĎPD. Apersi Jember, Sosialisasikan LSD Di RTRW
Jumat, 22 April 2022
Add Comment
Jember, lintasone.com - Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) ada wilayah lahan hijau atau LSD ( Lahan Sawah yang Dilindungi) yang harus diketahui dan di patuhi oleh developer atau pengembang perumahan. "LSD ini juga cukup menguras energi terutama bagi anggota- anggota kami yang telah terlanjur membebaskan lahan yang ternyata lahannya masuk dalam LSD." Terang Asik Pamilu Hadi, ST, Ketua DPD. Apersi ( Asosiasi Perumahan dan Permukiiman Seluruh Indonesia) Korwil Jember saat acara Buka Puasa bersama ( Bukber), Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, tentu ini perlu koordinasi terus- menerus dengan pihak terkait, dengan Badan Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.
"Ini perlu solusi, tidak bisa bicara sendiri, harus terus menerus secara intensif dengan para pihak terutama yang punya kemampuan untuk memberikan jalan keluar." Paparnya.
LSD ini, menurutnya sudah berlaku seluruh nasional."Menurut informasi dari BPN, Jawa Timur sudah ada kurang lebih 15 Kabupaten yang sudah LSI. Nanti terus menerus akan bertambah." Ungkapnya.
Kedepan, pihaknya akan terus komunikasi dengan pihak terkait.
"Bagaimana mendapat solisi yang baik terutama bagi anggota kami yang telah telanjur membebaskan lahan." Imbuhnya.
Saat ini, anggota DPD Apersi Korwil Jember sebanyak 70- an anggota, meliputi Jember, Bondowoso dan Situbondo. "Informasi LSD ini agak terlambat sehingga tidak sampai ke bawah. Sehingga informasi LSD itu, terlanjur membebaskan baru tahu." Pungkasnya.
Acara sosialisasi RTRW sekaligus buka puasa bersama ini di hadiri Kumoro, Penasehat Apersi Jember, Amran Gunarsono mantan Ketua Apersi Jember dan anggota Apersi .
"Dengan adanya LSD mereka tidak bisa mengembangkan perumahan padahal kebutuhan rumah bagi masyarakat apalagi Jember ini cukup tinggi. Jember sebagai wilayah pusat pertumbuhan baru apalagi Bupati mementingkan Jember Baru Jember Kueren sehingga perlu pengembangan pemukiman. Mungkin lahannya di lahan sawah yang dilindungi ." Terang Rudi Danarto, ST, MT, Kabid Tata Ruang Dan Pertanahan DPRKPCK Jember.
Hal ini, lanjut Rudi, perlu ada kebijakan dari pemerintah daerah bagaimana menyikapi hal ini, kita tetap menginginkan LSD dipertahankan namun demikian ada beberapa hal atau lokasi yang tidak bisa dipertahankan, itulah yang kita coba kita cermati.
"Kita sama-sama mencermati dengan para pengusaha, peta-peta mana yang lokasinya kira-kira bisa dikembangkan untuk kawasan pemukiman. "Paparnya.
Harapannya, dengan forum seperti ini, banyak perusahaan mengetahui kebijakan mengensi LSD ini.
"Yang jelas LSD ini bukan barang mati yang tidak bisa diubah, mereka jangan khawatir dengan LSD, mereka tetap berinvestasi tetap bisa mengembangkan pekerja karena bagaimanapun ini membuka kapangan kerja bagi masyarakat Jember dan ini adalah sentral bisnis sebagai perputaran yang juga dengan adanya perunahan- perumahan. LSD ini kita mencoba mencermati tanpa meninggalkan fungsi LSD itu namun investasi tetap jalan di Kabupaten Jember." Ujarnya. ( herry)
0 Response to "Bukber ĎPD. Apersi Jember, Sosialisasikan LSD Di RTRW"
Posting Komentar