-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pelanggan Harus Tepat Waktu Sebelum Kena Sanksi, Itulah Yang di Sampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang

Bengkayang, lintasone.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang kembali mengajak seluruh masyarakat pelanggan untuk senantiasa memenuhi kewajiban membayar tagihan rekening air Perumda Air Minum Tirta Bengkayang paling lambat Tanggal 15 setiap bulannya.Senin 20/06/22.

Wardi,S Si Direktur PERUMDA AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG Menegaskan bahwa "Sebagai mana diatur dalam Peraturan Perumda Air Minum Tirta Bengkayang dan Perda No 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum,Pelanggan yang belum melunasi tagihan pembayaran rekening air sebelum melampaui 3 (tiga) bulan jatuh tempo tanggal pembayaran, harus melunasi jumlah total tagihan termasuk denda lainnya untuk terhindar dari sanksi penyegelan.

Sedangkan pelanggan yang telah terkena sanksi penyegelan/pemutusan, untuk pemasangan kembali akan dikenakan sanksi berlipat. Selain karena harus melunasi jumlah total tunggakan beserta denda lainnya, pelanggan juga akan dikenakan biaya pemasangan kembali secara bertingkat sesuai dengan lama jangka sanksi yang telah dijalani.

Selain itu, segala kebutuhan material/barang untuk penyambungan kembali hanya akan menjadi tanggungan Perumda Air Minum Tirta Bengkayang dengan asumsi tidak terjadi perubahan atau pemindahan meteran.

Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat khusus pelanggan yang masih belum melunasi tagihan rekening Air Yang dalam hal ini masih ada tunggakan,Agar sesegera mungkin melakukan pembayaran guna menghindari semua konsekuensi dari aturan yang memang harus kami tegakkan.Semua ini demi kelancaran kita bersama.Pungkasnya.

Reporter : Jemi indrawan.

0 Response to "Pelanggan Harus Tepat Waktu Sebelum Kena Sanksi, Itulah Yang di Sampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang "

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel