Vonis Bebas Bos Sabu, Tiga Hakim di Nonaktifkan Pengadilan Tinggi
Kamis, 02 Juni 2022
Add Comment
Palangka Raya, lintasone.com - Penantian warga yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, selama beberapa hari atas vonis bebas terdakwa kasus narkoba akhirnya terjawab.
Tiga hakim di Pengadilan Negeri setempat yang menangani perkara tindak pidana narkoba dinonaktifkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas permohonan sejumlah Ormas.
Keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menonaktifan ketiga majelis hakim tersebut resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri setempat pada Kamis 2 Juni 2022.
Isi surat keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang ditujukan ke Pengadilan Negeri setempat tersebut berbunyi, 'Penonaktifan Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana nomor 17/pidsus/2022/PN PLK'.
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan usai menerima kopian surat keputusan tersebut membacakan nama ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dinonaktifkan sementara tersebut.
"Ketiga hakim yang dinonaktifkan sementara dalam perkara tindak pidana narkoba ini yaitu, Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin", ucap Bambang.
Ketiganya tidak bisa menangani kasus baru, sedangkan kasus yang sedang berjalan masih bisa dilanjutkan hingga selesai.
Sebelumnya, di depan kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, puluhan warga yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) sempat menggelar aksi demonstrasi.
Massa juga sempat mendirikan tenda di luar pagar kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai bentuk kekecewaan dalam vonis bebas terdakwa narkoba.
Namun, setelah ada surat keputusan ke Pengadilan Negeri setempat untuk sementara menonaktifan ketiga majelis hakim tersebut, akhirnya demonstran membubarkan diri secara tertib dan teratur.(Tomi).
0 Response to "Vonis Bebas Bos Sabu, Tiga Hakim di Nonaktifkan Pengadilan Tinggi"
Posting Komentar