-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

DPUPR Kabupaten Bengkayang Berikan Hak Jawab Atas Laporan Pengaduan Dari Ketua DPW BAIN HAM

Bengkayang, lintasone.com - Tangapan/Klarifikasi atas Laporan DPW Badan Advokat Investigasi Hak Asasi Manusia RI Kalimantan Barat.
 Dengan nomor: PU.10.00/105/DPUPR-BM/2022.sifat penting/Lampiran 1(satu) Berkas. Senin, 4Juli 2022

Menindaklanjuti laporan DPW Badan advokasi investigasi Hak Asasi Manusia, RI Kalimantan Barat, ( BAIN HAM RI ) Kejaksaan Negeri Bengkayang, tangal 27 Juli 2022, Tentang pekerjaan pengganti Jembatan Ruas Jalan Parit Mas - Jembatan 25,Kecamatan Montrado Kabupaten Bengkayang, Dapat Kami sampaikan Tangapan/Kralifikasi atas Laporan tersebut sebagai berikut :

1. Paket pekerjaan penggantian Jembatan Ruas jalan Parit Mas - jembatan 25, Kecamatan Monterado Terolokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan angaran Pada Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang, Bidang Bina Marga Tahun Angaran 2022 ( DPA terlampir).

2. Data paket pekerjaan pengantian jembatan Ruas jalan Parit Mas - jembatan 25, Kecamatan Monterado :
a, Kegiatan ; Penyelenggaraan jalan Kabupaten/ Kota,
b. Pekerjaan; Penggantian Jembatan Ruas jalan Parit Mas - jembatan 25, Kecamatan Monterado, 
c. No, Kontak: 620/ 08/SP/ DPUPR-BM/2021. 
d. Tanggal Kontrak ; 1 November 2021
e. Nilai Kontrak ;  RP, 2.923.440.000,00
f. Waktu Pelaksanaan ; 60(Enam puluh) hari kalender, Mulai Tanggal 1 November 2021 s/d.30 Desember 2021.
g. Pelaksana ;  CV. CEKKALIR. 
h. Addendum Kontrak 01; 620/08/ADD-01/SP/DPUPR-BM/2021.
i. Tanggal addendum Kontrak 1; 15 November 2021.
j. Addendum kontrak 02 ; 620/08/ADD-02/SP/DPUPR-BM/2021.
k. Tanggal addendum kontrak 02 ; 27 Desember 2021.
l. addendum kontrak 03 ; 620/08/ADD-03/SP/DPUPR-BM/2021.
m. Tanggal addendum kontrak 03 ;18 februari 2021.

3.Bahwa progress fisik, sampai akhir masa pelaksanaan ( tgl 30 Desember 2021) mencapai 67,67%.sisa progress sebesar 32,33%.kepada pelaksanaan diberi kesempatan, sesuai syarat Umum Kantor ( SSUK) klausul no 32 "Tentang Pemberian Kesempatan, penyelesaian pekerjaan" Selama 50 (lima puluh) hari kalender yang tertuang dalam addendum, 02(addendum bersifat administrasi).

4.Bahwa pembayaran per,akhir masa pelaksanaan ( tgl 30 Desember 2021) Sebesar Rp,1.812.532.800, 00 (setara 67% dari nilai kontrak) Sisa progress akan dibayar setelah pekerjaan dinyatakan Selesai. dan di terbitkan Berita acara serah Terima pekerjaan (BASTP) oleh PPK, yang angarannya terakomodir dalam DPA perubahan tahun angaran 2022.

5.Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pemberian kesempatan pertama, tangal 18 Februari 2022,progress fisik belum mencapai 100%, maka diberikan kembali, kesempatan kedua kepada pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang ditentukan dalam Addendum 03 (Addendum bersifat administratif).

6.Pekerjaan diyatakan selesai setelah PPK menerbitkan Berita Acara Serah terima Pekerjaan (BASTP) per tanggal 10 Maret 2022, ( Terlampir BASTP) dan sebagai bentuk sangsi kepada pelaksanaan atas keterlambatan pekerjaan, dikenakan denda Sebesar satu per Seribu dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN dengan pengenaan denda keterlambatan Sebanyak 80 hari kalender.

7.Bahwa angaran yang dibutuhkan untuk pembangunan jembatan Girder dengan ukuran panjang 20 meter, semestinya membutuhkan angaran sekitar 4 (empat) miliar rupiah, sampai berfungsinya jembatan tersebut, namun untuk tahun angaran 2021 baru teralokasi hanya 3 (tiga) miliyar rupiah, sehingga jembatan yang di bangun belum bisa berfungsi seperti yang diharapkan, sesuai rencana awal.

8.Bahwa terjadi penurunan pondasi jembatan, Seperti yang disampaikan oleh sdr. Syafiriudin (Ketua DPW BAIN HAM RI Kalimantan Barat) Adalah tidak benar," Karena yang mengalami penurunan Bukan pada konstruksi utama jembatan, (Pondasi Jembatan), tetapi pilecap yang bukan merupakan bagian struktur utama Jembatan, dimana pilecap itu sendiri berfungsi untuk mempermudah pada saat pemasangan/Perakitan besi tulang tapak Abutment jembatan dan pilecap dibuat terpisah/tidak menyatu dengan struktur fondasi tiang pancang.

9.Bahwa badan jalan dikatakan oleh sdr, Syafiriudin mengunakan Batu kali, dengan kondisi hancur Adalah Tidak benar, karna dinding penahanan tanah untuk timbunan oprit adalah konstruksi pasangan baru, dengan menggunakan matrial batu belah/hancur.Dan, volume total untuk pekerjaan pasangan batu adalah sebesar 194,27.M3 (Sesuai volume addendum 01) telah selesai dikerjakan.

10.Terkait pilecap yang turun adalah, dikarenakan gurusan air sungai pada saat terjadi banjir beberapa waktu lalu (terkaterogi bencana alam) dan telah diinstruksikan kepada pelaksana untuk melakukan penanganan segera dengan cara dihancurkan terlebih dahulu pilecap yang turun tersebut, selanjutnya nanti dibangun kembali setelah dilakukan penanganan darurat barau kayu Belian, untuk  Pengamanan pondasi,;
11.

Biaya untuk penghancur pilecap, dan dibangun kembali merupakan tangung jawab pelaksana, dimana dimana penanganan tersebut merupakan sebagai dari pemeliharaan pada paket pengantian jembatan tersebut, Sementara biaya pembuatan pengaman barau kayu Belian diakomodir melalui pembiayaan tanggap darurat pada bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang Tahun Angaran 2022;

12.Upaya yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, untuk penyelesaian jembatan agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya, adalah dengan mengusulkan angaran dalam APBD perubahan tahun angaran 2022 berupa, pekerjaan konstruksi pasangan batu  dan timbunan jalan pendekat (Oprit jembatan). 

Demikian tangapan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab/kralifikasi kami atas laporan pengaduan dari Ketua DPW BAIN HAM Kalimantan Barat Ke  kejaksaan Negeri Bengkayang. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan Terima kasih ?Ucap: PPK "HERY PITRIADI
Tembusan:
1.Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
2.Bupati Bengkayang.
3.Kepala Dinas Pekerjaan umum dan penataan Ruangan Kabupaten Bengkayang
4.Dewan Pimpinan Pusat, (DPP) BAIN HAM RI.
5.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BIN HAM RI Kalimantan Barat,. 
Sumber : PPK /PUPR Bengkayang

Reporter :Jemi indrawan

0 Response to "DPUPR Kabupaten Bengkayang Berikan Hak Jawab Atas Laporan Pengaduan Dari Ketua DPW BAIN HAM"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel