-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Dibatasi Pada Jam Jam Tertentu, Masyarakat Diminta Mematuhi dan Tidak Melanggar

Lumajang ,  www.lintasone.com - Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini diberlakukan jam operasional. Rabu(21/09/2022).

Dibatasi pada jam - jam tertentu. Masyarakat khususnya para pengendara kendaraan dimaksud, diminta mematuhi dan tidak melanggar. 

Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Jawa Timur Aipda Eko Budi Laksono membenarkan. Pihaknya melalui Satuan Polisi Lalu - Litas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel.

"Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas dan mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang Provinsi Jawa Timur. Juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubsipenmas.

Lebih detail Aipda Eko menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan diantaranya :

1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg ).
2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.
3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.
4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi : 

a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet
Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.
b. Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.
c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.
d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).
e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.

Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :

a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
b. Ternak.
C. Bahan Pokok.
d. Pupuk.
e. Susu Murni.
f. Barang antaran Pos.
g. Barang ekspor / impor.

"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuh Aipda Eko.

Reporter : Atman

0 Response to "Dibatasi Pada Jam Jam Tertentu, Masyarakat Diminta Mematuhi dan Tidak Melanggar"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad 1447H

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel