-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Penolakan Warga Terdahap Tempat Hiburan Malam (BAR&LOUNGE)-(DG33) Di Wilayah Kota Singkawang

Singkawang Lintasone.Com - Selasa 22/November/2022 Terkait dengan permasalahan penolakan masyarakat/warga tentang tempat Hiburan BAR&LOUNGE, yang permasalahan tersebut timbul di karenakan Warga yang tinggal dilokasi sekitaran tempat hiburan malam tersebut merasa terganggu dengan suara dari tempat hiburan tersebut. Warga juga menganggap tempat hiburan malam tersebut (BAR&LOUNGE) dari pihak Pengelola tidak ada berkoordinasi sebelumnya kepihak warga setempat.

Adapun tempat dan Nama pemilik tempat hiburan malam tersebut (BAR&LOUNGE)
Nama Pelaku Usaha
1. JIU KET
2. Alamat
: JALAN TELUK KARANG, Desa/Kelurahan Sedau, Kec. Singkawang
Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.


"Kristianus S.H selaku penanggung jawab Tempat hiburan malam tersebut (BAR&LOUNGE), saat menghadiri pertemuan tersebut hanya bisa mendengar apa yang menjadi permasalahan atau penolakan warga dengan adanya kegiatan tempat hiburan malam tersebut.

Dalam Perizinan Tempat hiburan malam tersebut, "Kristianus S.H, mengatakan bahwa untuk izin nya Sudah ada, tapi untuk kehendak dari warga setempat dan penolakan warga, agar tempat hiburan tersebut ditutup' Kristianus S.H, tidak bisa mengambil kebijakan ataupun keputusan sendiri, dan apapun yang disampaikan oleh warga, kris akan menyampaikan kepada Pengelola usaha tempat hiburan malam tersebut.

Adapun warga yang menolak aktivitas tempat hiburan malam tersebut, diantaranya dari warga Rt 07, Rt 08 dan Rt 09. Warga tetap bersikeras untuk menolak, sikap penolakan warga tersebut di dengar dan disaksikan oleh, 
1. Manajer d.golden Kristianus S.H
2. Wakapolsek Singkawang Selatan Ipda Mika
3. Ketua RT  08 sekok Toro, Ketua RT 07 dan Ketua RT 09.
4. Babinkamtibmas Bripka Wandi.
5. Babinsa 1202-8/SKS Serma Edi.

Terkait Permasalahan penolakan warga tentang aktivitas Tempat hiburan malam tersebut, Tiem awak media mencoba mengkonfirmasi Pihak Pengelola tempat hiburan malam tersebut (BAR&LOUNGE)/(DG33) melalui via Whatsapp, JIU KET selaku Pihak Pengelola Tempat hiburan malam tersebut mengatakan," koordinasi langsung aja sama HERRI KIN, "ucapnya.

Sampai Saat ini, belum ada keterangan atau kejelasan Terkait Penolakan Warga atau masyarakat setempat." Ucapnya. 
Reporter : Jemi indrawan/hepny

0 Response to "Penolakan Warga Terdahap Tempat Hiburan Malam (BAR&LOUNGE)-(DG33) Di Wilayah Kota Singkawang"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel