-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sat Reskrim Polres Langsa Amankan 4 Preman

langsa, lintasone.com - Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03:00 mengamankan empat pelaku preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh “Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman,STK,SIK,MH dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022). Di mana dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat. Menyikapi laporan tersebut, ungkapnya, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut. Keempat pelaku, yakni RS, 23 tahun, wiraswasta, warga Jalan T. Umar Lingkungan. PJKA Dusun. Paya bujuk. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH, 18, wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Dusun. Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota, MH, 27, wiraswasta, warga Dusun. Setia Desa. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB, 23, wiraswasta, warga Dusun. Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota Para pelaku biasa melakukan pemerasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Dusun. Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Dusun. Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Dusun. Alur Pinang, Kecamatan. Langsa Timur Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Dusun. Langsa Lama Kecamatan. Langsa Lama Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Dusun. Gampung. Teungoh, Kecanatan. Langsa Kota Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Desa. Sungai Pauh, Kecamatan. Langsa Barat Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Desa. Alur Pinang Kecamatan. Langsa Timur Kota Langsa; dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat cafĂ© Bonsai) Desa. Alur Dua, Kecamatan. Langsa Barat Kota Langsa. Diungkapkan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Desa. Peukan Langsa, Kecamatan. Langsa Kota Kota Langsa bersama barang-bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT ber warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP. “Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim. Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali. Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa. Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp 80.000. Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp 50.000. “Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim pada media.(zainal). http://dlvr.it/SbqkMK http://dlvr.it/SbrGmZ http://dlvr.it/Sbrh2y http://dlvr.it/Sbs9JD http://dlvr.it/Sbv6yC http://dlvr.it/SbxCQD http://dlvr.it/SbzM2X http://dlvr.it/Sc2Fzz http://dlvr.it/Sc5LR1
http://dlvr.it/Sc5zDD

0 Response to "Sat Reskrim Polres Langsa Amankan 4 Preman"

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel