-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pencuri Kotak Amal Diperiksa Polisi

Lumajang,  www.lintasone.com - Pemuda berinisial AN (32) warga Jalan Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang diamankan oleh warga, pada Sabtu (11/2/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Pasalnya AN melakukan pencurian kotak amal yang diketahui oleh warga sekitar.

Mendapatkan informasi, petugas Polsek Lumajang Kota langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Pelaku melakukan aksinya di musholla Al Takrip Rt 10 Rw 05 Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Lumajang Kota Iptu Andhi Indra Septa melalui Kasubsi Penmas Subbag Humas Polres Lumajang Aiptu Eko Budi Laksono mengatakan, setelah pelaku diamankan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, dalam pemeriksaan polisi mengundang warga dan korban," jelas Eko.

Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kotak amal. Ia mengaku  uang yang berhasil di ambil oleh pelaku senilai Rp. 1.400.000.

"Pengakuan pelaku sudah dua kali pertama mendapatkan  hasil Rp. 1.200.000 dan yang kedua kalinya mendapat hasil Rp. 200.000," ujarnya.

Dari keterangannya, pelaku nekat melakukan pencurian kotak amal digunakan ntuk kebutuhan hidup sehari hari dan sebagian di kirimkan ke anaknya yang berada di Kecamatan Kunir. Sehingga, pihak polsek Lumajang kota bersama warga mencari jalan tengah terbaik.

Akhirnya upaya Restorative Justice menjadi pilihan. Dan hasil diskusi, takmir mushola dan warga tidak menuntut pelaku, serta mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan pelaku.

"Pihak takmir mushola menyatakan tidak menuntut secara hukum dan memaafkan perbuatan teradu serta tidak menuntut ganti kerugian," terangnya.

Karena Restorative justice itulah, pihak korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penuntutan atas perkara tersebut.

"Pelaku juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi pencurian," pungkasnya.

Reporter : Atman.

0 Response to "Pencuri Kotak Amal Diperiksa Polisi "

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel