-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kejaksaan Negeri Bengkayang Menahan 1 Tersangka tindak Pidana korupsi RSUD periode 2010

Bengkayang, www.lintasone.com - Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku Penyidik telah menetapkan Tersangka Berinisial "PB".  Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-69/0.1.18/Fd.1/01/2023. Tgl:17 Januari 2023.

Didalam proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Diduga ada penyimpangan Pemberian Insentif Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang pada Tahun 2010.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Nomor Perintah-04.a/0.1.18/Fd.1/01/2023. Tanggal: 17 Januari 2023 Team Penyidik telah mengumpulkan Barang Bukti dan Alat Bukti berupa keterangan Saksi-Saksi laporan. Dan Hasil Pemeriksaan Team Teknis dan Auditor Inspektorat Bengkayang. Adanya Bukti itu membuat terang benderang Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29 maret 2023).-

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkayang Periode 2010 jadi tersangka. Selanjutnya team penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka yang Beranisial " PB".

Team penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan kepada tersangka "PB". Berdasarkan Surat Perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang. Nomor Perintah : /0.1.18/Fd.1/03/2023 Tgl:29 maret 2023, Tersangka ditahan selama (20) dua puluh hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan kelas 11B Bengkayang.

Akibat perbuatan tersangka "PB" Terdapat kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp: 924.466.199,-( Sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah). Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Tutup " Tommy, A Saputra, S,H. Kejari.

Reporter : Jemi indrawan.

0 Response to "Kejaksaan Negeri Bengkayang Menahan 1 Tersangka tindak Pidana korupsi RSUD periode 2010"

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel