-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polisi Sita 1.0 22 Butir Pil Logo Y

Lumajang,  www.lintasone.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus dua tersangka pengedar pil logo Y, Senin (27/2/2023).

Kedua tersangka yang ditangkap YBT (31) warga Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, dan HT (49) warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

Barang bukti diamankan dari tangan kedua tersangka sekitar 1.022 butir pil logo Y. Penangkapan tersebut dilakukan ditempat yang berbeda.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Polisi awalnya menangkap YBT di dalam rumahnya di Dusun Krajan, Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang sekitar pukul 15.00 WIB.

Dirumah tersangka, petugas melakukan penggeledahan menemukan 1 buah dus Box HP berisi 13 platik klip berisi 50 butir pil warna putih logo Y dan satu plastik klip berisi 2 butir logo Y.

"Kami juga mengamankan uang tunai Rp 35 ribu, dan sau handhpone," katanya.

Lanjut AKP Ari, hanya berselang 1,5 jam, polisi meringkus HT saat berada di dalam rumahnya Dusun Karanganyar, Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kab. Lumajang.

"Dirumah tersangka polisi melakukan penggeledahan dan menemukan baran bukti 370 butir logo Y yang disimpan di bungkus rokok, dan uang tunai Rp 81 ribu," imbuhnya.

Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lumajang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Reporter : Atman.

0 Response to "Polisi Sita 1.0 22 Butir Pil Logo Y"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel