-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai 9 Miliar di Gagalkan Bea Cukai Batam

Batam, lintasone.com  -  Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam skema Patroli Jaring
Sriwijaya bersama Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp 9 miliar di perairan Batam yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) pada
Minggu, 02 April 2023.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa
tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster.

“Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 01 dan 02 April 2023, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai
Karimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat
speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa Benih Baby Lobster.

Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan,”
ungkap Rizki.

Minggu (02/04/2023) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan Tim melakukan
pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian.
Selanjutnya kapal beserta
muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor Benih Baby Lobster jenis Pasir yang tidak
dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan
pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9 miliar,” tambah Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwasanya akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati apabila terlalu
lama didiamkan.

“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera
dilepaskan,” ujar Rizki

Pelapasanliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh
Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam
serta Marinir Batam. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan
lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor
21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal
6 tahun dan denda Rp 3 Miliar.(Rini).

0 Response to "Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai 9 Miliar di Gagalkan Bea Cukai Batam"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel