-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Perum Citra Garden Dan PT Cahaya Fajar Abaditama Memberikan Klarifikasi Terkait Proyek Urukan Perumahaan Di Desa Sidokepung

Sidoarjo, lintasone.com - Tuduhan salah satu warga tentang ijin pengurukan belum ada ijin dari pemerintah setempat itu tidak benar. Pihak Perumahan Citra Garden dan PT CFA (Cahaya Fajar Abaditama) meluruskan permasalahan yang lagi ramai di masyarakat dan pemberitaan media ahir-ahir ini, dari pihak PT CFA yang di wakili Vica Yustisiana selaku GM (General Manager PT ) sudah menjelaskan bahwa semua perijinan sudah di penuhi dan sudah tidak masalah. Namun ada salah satu oknum yang mengatas namakan warga selalu ngotot menghentikan aktifitas jalannya pengurukan tanah perumahan tersebut. Rabu, 5/04/2023.

"Ijin untuk mengerjakan pengurukan sudah lengkap kok mas, hanya saja kapan hari ada salah satu warga minta surat ijin kepada bawahan saya, namun bawahan saya tidak memberikan, dengan alasan bukan wewenangnya" Tutur Vica Yustisiana selaku GM PT.Cahaya Fajar Abadi saat di temui di kantornya Ruko Perum Citra Garden  Sidoarjo 3/4/2023.

Menurut Supriadi, selaku pelaksana yang bertanggung jawab atas proyek tersebut juga andil bicara terkait permasalahan ini. Beliau mengatakan entah apa yang di inginkan salah satu warga yang mengaku mewakili pihak RT, kenapa menghambat pekerjaan yang di kerjakan pihak PT, padahal menurutnya warga itu sudah diberi apa yang di inginkan.

"Saat itu Kita sudah berembuk sama warga mlaten dan sudah di sepakati kompensasinya,  tapi entah kenapa kesepakatan itu berubah ubah. Kalo masalah perijinan pihak Citra Garden sudah lengkap dan tidak ada masalah Mas". Tutur Pelaksana Proyek.

Supriadi juga menambahkan terkait ijin yang di permasalahkan salah satu warga dan menepis berita yang beredar di media masa, yang mengatakan adapun yang diberitakan bahwa. "PT Cahaya Fajar Abaditama tetap ngeyel beraktivitas". Kutipan beritanya. Dan soal kopensasi.

"Bahwa tidak benar kalau PT Cahaya Fajar Abaditama tidak mengantongi ijin pemanfaatan jalan dari PUBMSDA, adapun yang diberitakan bahwa PT Cahaya Fajar Abaditama tetap ngeyel beraktivitas, karena PT CFA belum menerima surat resmi untuk pemberhentian aktivitas, sebagaimana yang telah diberitakan bahwa sesungguhnya. H Royan selaku kontraktor telah memberikan uang kompensasi  kepada warga yang diterima oleh Sdr Samsul Hadi, namun sampai saat ini belum juga dibagikan kepada warga RT 26 dusun Mlaten Desa Sidokepung". Beber Supriyadi 

"Bahkan PT CFA sendiri pernah menawarkan kompensasi uang tunai sebesar 100 jt, dan 300 jt dalam bentuk bangunan ( jalan tembus, perbaikan Musholla, perbaikan jembatan dan pos kamling ) namun ditolak oleh ketua RT 26 sehingga proyek pengurukan dilewatkan desa Ental Sewu".

Dan Supriadi juga menepis dan meluruskan berita yang beredar tentang pemblokiran jalan menuju proyek, dan menggunakan preman untuk berjaga. Dan yang di lalui ialah jalan Desa Ental Sewu bukan Jalan Sidokepung.

"Adapun jalan yang diblokir oleh warga Sidokepung sebenarnya jalan desa Ental Sewu, yang mana warga Ental Sewu sendiri tidak mempermasalahkan, dan bahkan salah satu warga Ental Sewu mempersilahkan kepada PT CFA untuk melakukan aktivitas pengurukan, karena PT CFA Sudah melakukan sosialisasi kepada warga Ental Sewu. Yang di soal preman itu tidak ada mas tidak benar, ", Imbuh Supriyadi dengan tegas. (Lik).

0 Response to "Perum Citra Garden Dan PT Cahaya Fajar Abaditama Memberikan Klarifikasi Terkait Proyek Urukan Perumahaan Di Desa Sidokepung"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel