-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

3,7 Gram Ganja Dalam Toko Disita Polisi

Lumajang,  www.lintasone.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap pengedar narkoba berisial MK, tempat tinggal Jl. Cut Mutia Kel. Rogotrunan Kab. Lumajang. Dari tangan tersangka disita 3,7 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, tersangka ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam toko Rocket Distro Jalan Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Didalam toko polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram," ujarnya.

Tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Reporter : Atman 

0 Response to "3,7 Gram Ganja Dalam Toko Disita Polisi "

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel