-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Di Duga Preman 303 Aniaya Wartawan Saat Di Konfirmasi

Bengkayang Kalbar www.lintasone.com -
"Penganiayaan terhadap salah Satu Wartawan dari Media lintasone.com Kabiro Kalbar.Diduga pelaku Oknum Bandar Judi Kolok-kolok,Liungfu yang tidak Asing lagi di Wilayah Kabupaten Bengkayang, Ber Inisial ( A ) telah melakukan Penganiayaan dan perbuatan tidak terpuji dan tidak menyenangkan, bahkan Mengancam keselamatan salah Satu Wartawan yang berdomisili di kabupaten Bengkayang.tempat TKP Jln. Pakok di warkop pada malam Rabu pukul :07.00.Wib, ( 17/5/2023 ) dan di Saksikan Berapa orang teman Korban.

"Kronologis kejadian Berawal ingin ketemu saling mengenal antara korban sama pelaku, dari hasil komunikasi sehingga bertemu di warkop Royal Caffe,di jalan Pakok dalam Kab Bengkayang. 
Diluar naluri korban sehingga hal ini terjadi, Kedatangan  ( A ) bukan Niat Baik malah sebaliknya Menganiaya korban Awak Media Lintasone.com Kabiro Kalbar. 

Sangat disayangkan"Perbuatan pelaku melawan Hukum dan main Hakim sendiri atas ketidak puasanya,Sehingga penganiayaan ini Terjadi, yang dilakukan pelaku kepada korban,Satu menonjok muka korban berulang-ulang, disertakan kata- kata tidak terpuji (Penghinaan) ditambah dengan Tamparan kemuka. Mencekek leher korban, Meludahi Wajah korban,dan Menyiram dengan Segelas Kopi Panas ke Wajah Korban"Ditambah Bahasa pengancaman terhadap korban. 

"Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan' merupakan salah satu bentuk kedzaliman  terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP.

"Main hakim sendiri tidak ada secara khusus diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun begitu main hakim sendiri dapat dikenakan beberapa pasal yang berkaitan dengannya yaitu pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) sampai ayat (3) dan pasal 354 KUHP.


Sehingga, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi berbuny"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Untuk Keselamatan Para Jurnalistik Dari Kekerasan Para Mafia Judi .Korban Akan Melaporkan Kejadian/ Penganiayaan Yang Menimpa Wartawan Ke Polres Bekayang Hingga Berita Ini Di Online kan Terduga Di Konfirmasi Melalui WhatsApp Mengatakan Inisial ( A ) Merasa Di cemarkan Nama Baiknya Hingga Terduga Melakukan Tindakan Tersebut ,saat Di konfirmasi Inisial ( A ) Tidak Merasa Menganiaya korban ,Merasa Malu Inisial A Sebagai ASN akan Melaporkan Atas Penyemaran Nama Baik Ke Polsek Setempat.Bersambung

0 Response to "Di Duga Preman 303 Aniaya Wartawan Saat Di Konfirmasi "

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel