-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Bupati Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Bencana Banjir Lahar

Lumajang,  www.lintasone.com - Bencana banjir lahar dingin yang terjadi di Lumajang sejak, Jumat (7/7/2023) dini hari mengakibatkan rusaknya beberapa infrastruktur, diantaranya sejumlah jembatan putus dan 3 orang meninggal dunia karena tertimbun tanah longsor.

Menyikapi bencana ini, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak, Jumat (7/7/2023).

"Saya sudah menetapkan tanggap darurat selama 14 hari, saya menugaskan Pak Sekda untuk menunjuk satgas darurat bencana," ungkapnya saat meninjau lokasi pengungsian di Balai Desa Jarit Candipuro, Jumat (7/7/2023). 

Cuaca ekstrim dengan intensitas hujan tinggi selama beberapa hari ini mengakibatkan banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah.

Bupati mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini adalah keselamatan jiwa. Di tengah intensitas hujan yang masih tinggi ini, Cak Thoriq menghimbau agar warga di tepian sungai untuk mengungsi sampai kondisi dipastikan aman.

"Masyarakat yang ada di tepian aliran sungai sungai yang berhulu di Gunung Semeru kita evakuasi ke tempat pengungsian di beberapa Balai Desa termasuk," ujarnya.

Pemkab Lumajang melalui melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPBD Kabupaten Lumajang dibantu TNI Polri dan pemerintah setempat serta para relawan terus memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok kepada para pengungsi.

Dari data yang berhasil dihimpun PotretMedia.com, hingga Jumat (7/7/2023) pukul 23.30 WIB, jumlah pengungsi mencapai 516 orang yang tersebar di beberapa titik pengungsian.

"Penanganan pengungsi di beberapa tempat sudah terkendali. Dapur umum juga sudah dipersiapkan," terangnya, Sabtu (8/7/2023) dini hari.

Selanjutnya, setelah menetapkan status darurat bencana, Bupati Lumajang akan segera mengkoordinasikan langkah pemulihan sejumlah infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat diterjang banjir.

Thoriq juga menjelaskan, bahwa langkah berikutnya adalah pemulihan kedaruratan infrastruktur, pembersihan material longsor, penanganan tanggul yang tergerus, dan normalisasi listrik.

Pemkab Lumajang juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR sebagai langkah perbaikan dan rekonstruksi.

"Terkait dengan upaya rekonstruksi beberapa infrastruktur yang rusak, akan segera dilakukan assesment dan segera dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR," tandasnya.

Reporter : Atman.

0 Response to "Bupati Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Bencana Banjir Lahar"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel