-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Lamanya Penanganan


Gambar : Cahyo, S.H., M.H. , Kuasa Hukum Ali Ahmad Amrulloh Korban Pengeroyokan.

Pasuruan, lintasone.com – Proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan warga di Polres Pasuruan masih terus berjalan. Namun, lamanya proses tersebut menjadi perhatian kuasa hukum korban yang berharap adanya percepatan demi kepastian hukum.

Kasus tersebut menimpa Ali Ahmad Amrulloh (25), warga Dusun Karang Panas, Desa Kalirejo. Hingga kini, proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan sejak awal tahun 2026 itu belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Padahal, laporan korban telah tercatat secara resmi dengan STTLP Nomor: STTLP/B/8/I/2026/SPKT/POLRES PASURUAN. Namun, hingga hampir empat bulan berjalan, belum ada informasi terkait penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Gambar : Dokumentasi korban Pengeroyokan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Saat itu, korban diminta rekannya untuk mengantar mobil menuju wilayah Pandaan melalui jalur alternatif Desa Lawatan.

Di tengah perjalanan, korban diadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan dua unit mobil. Tanpa banyak bicara, korban dipaksa turun dan langsung mengalami pengeroyokan.

Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong hingga benda keras seperti kayu. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh serta luka robek di telinga.

Secara administratif, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/113/I/2026/Satreskrim dan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar lima orang saksi.

Namun demikian, belum adanya langkah lanjutan seperti penetapan tersangka memunculkan perhatian dari pihak kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Cahyo, S.H., M.H., berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian.

“Kami berharap ada kepastian hukum. Proses yang berjalan cukup lama ini menjadi perhatian kami agar segera ada kejelasan,” ujarnya.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan terkait perkembangan kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Belum, masih kita dalami lidik,” jawabnya singkat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status terduga pelaku, ia kembali menegaskan:

“Masih kita lidik.”

Selain itu, terkait harapan terhadap penanganan perkara ini, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa proses penegakan hukum diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip yang berlaku.

“Penegakan hukum kan pasti harapannya terpenuhinya asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan lanjutan terkait penetapan tersangka maupun langkah hukum berikutnya dalam penanganan kasus tersebut.(Aziz).

...............(bersambung)...........


0 Response to "Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Lamanya Penanganan"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS SMKN Kabupaten Pasuruan mengucapkan Minal Aidzin Walfaizin

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel