-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Satlantas Polres Bengkayang Laksanakan Penindakan Knalpot Brong Tilang Di Tempat

Bengkayang, www.lintasone.com - 
"Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Kapuas  2023-2024  Sat Lantas Polres Bengkayang melaksanakan penindakan knalpot brong pada saat giat rutin dan razia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kasat Lantas, Iptu Sunarli dilaksanakan hari kamis malam 19 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib dijalan Raya Sanggau Ledo tepatnya disimpang  tiga depan Polsek Bengkayang.

Dengan sasaran atau target kendaraan melawan arus, surat serta kelengkapan kendaraan bermotor terutama knalpot racing atau brong dan kendaran roda 2, roda 4 maupun roda 6 yang membawa barang  illegal khususnya narkoba.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K. menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

“Pemilik kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong hal ini dikarena akan mengganggu pengguna jalan lain serta kebisingan suara yang dapat meresahkan masyarakat,” kata Teguh saat dikonfirmasi.
Dalam kesempatan yang sama, Iptu Sunarli menegaskan kepada pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot racing atau brong.

Karena menurutnya melanggar pasal 285 UU No.29 tahun 2009 yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson,lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat ukur pengukur kecepatan,knalpot dan kedalaman alur ban. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Selain kegiatan dakgar lalu lintas khusus knalpot brong, pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan semua kendaraan jenis sepeda motor dan kendaraan mobil baik roda 4 dan roda 6.

"Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi tindak pidana khusus peredaran Narkoba," tegasnya.
Sunarli menghimbau agar pengendara menggunakan knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan dan ia menegaskan akan menindak tegas dan tilang bagi yang masih menggunakan knalpot brong.

Kegiatan dakgar ini dilaksanakan bertujuan supaya kesadaran masyarakat Kabupaten Bengkayang dalam berlalu lintas semakin tertib. Sehingga dapat tercipta Kamseltibcarlantas serta upaya pencegahan tindak pidana peredaran narkoba."Tuturnya.

Reporter: Jemi Indrawan

0 Response to "Satlantas Polres Bengkayang Laksanakan Penindakan Knalpot Brong Tilang Di Tempat "

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel