Revisi Undang – Undang Desa Disetujui Baleg DPR Dan Kemendagri, Jabatan Kades 8 Tahun
Selasa, 06 Februari 2024
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2), seperti dikutip detiknews.com
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang, Suhanto yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kebonagung Kecamatan Sukodono – Lumajang, pihaknya menyampaikan bahwa revisi undang – undang desa telah disetujui oleh Baleg dan Kemendagri.
“Alhamdulillah sudah disepakati dan sudah final tadi malam oleh Baleg dan Kemendagri terkait revisi undang – undang desa, salah satu pointnya masa jabatan Kades 8 tahun maksimal 2 periode”, ujar Suhanto saat dihubungi via telepon, selasa (06/02/24)
“Kami AKD Lumajang khususnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baleg dan Kemendagri karena sudah mendengarkan suara kami, menyetujui apa yang menjadi kebutuhan kami, menyetujui revisi undang – undang desa ini, dan kami juga sampaikan terima kasih kepada teman – teman Kepala Desa yang sudah mendukung dan berkontribusi terhadap perjuangan dalam rangka revisi UU desa ini,” imbuhnya.
Suhanto selaku Ketua AKD Lumajang dengan adanya revisi UU desa ini, berharap para Kades dapat meningkatkan kinerjanya dan bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini patut kita syukuri karena dari awal perjuangan teman – teman Kepala Desa tetap kompak hingga membuahkan hasil, oleh karena itu dengan adanya revisi UU desa ini kami berharap teman – teman Kepala Desa lebih giat lagi didalam menimba ilmu tentang tata kelola desa, terkait pelayanan ya tetap kita optimalkan karena Kepala Desa itu memang tugasnya melayani masyarakat,” Pungkas Suhanto.
Reporter : Atman.
0 Response to "Revisi Undang – Undang Desa Disetujui Baleg DPR Dan Kemendagri, Jabatan Kades 8 Tahun"
Posting Komentar