-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Diketahui Menyimpan Mercon, Pemuda Warga Sumbersuko di Amankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Gambar : FD (25) Tahun yang berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Purwosari Kamis(28/3).

Pasuruan, lintasone.com - Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, kamis, 28 Maret 2024 sekira 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Purwosari telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang membawa, menyimpan,  dan menyembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi ijin.

Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H, menyampaikan, bahwa unit Reskrim Polsek Purwosari Kamis (28/3) sekira pukul 8.00 Wib berhasil mengamankan FD (25) Tahun di halaman depan Rumah termasuk Dusun Karang gondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Awal mula, Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari melaksanakan patroli wilayah, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang warga yang diketahui membawa, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak (mercon) di daerah Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. 

Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Anggota Unit Reskrim Polsek purwosari berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui secara langsung di halaman depan rumah termasuk Dusun. karang gondang, desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, dimana dengan tanpa hak membawa, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak (mercon) tanpa dilengkapi ijin.

Apapun barang bukti, yakni ;
1. 2 (dua) rangkaian bahan peledak/mercon.
    a. Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil,   
        2 buah mercon besar)
    b. Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil, 
        2 buah mercon besar)
2. 1 (satu)buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.

I. DASAR:
LP/A/ 02/III/2024/SPKT/POLSEK PURWOSARI/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Maret 2024.

II. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN: 
Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) UU Darurat No.12 Tahun 1951" disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

Pelaku kita amankan ke Unit Reskrim Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut. "tutup AKP Hudi Supriyanto , S.H, Kapolsek Purwosari.(Ziz).

0 Response to "Diketahui Menyimpan Mercon, Pemuda Warga Sumbersuko di Amankan Unit Reskrim Polsek Purwosari"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel