-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Moch Romli Bersama Kuasa Hukumnya Menggelar Press Release Dan Hak Jawab

Gambar : Mkch Romli dan Istrinya Bersama Kuasa Hukumnya Masbuhin

Pasuruan, lintasone.com - Dengan adanya pemberitaan di beberapa media terkait sengketa tanah yang di kuasai Moch Romli yang biasa dipanggil Rommy pada (29/2) bulan yang lalu, Sabtu, (09/3) Moch Romli bersama kuasa hukumnya menggelar Press release dan Hal Jawab bertempat di Rumah Makan Kebon Pring Kecamatan Gading, Kota Pasuruan.

Pada kegiatan Press release dihadiri, Moch Romli Bersama Keluarga, Masbuhin (Kuasa Hukum) dan beberapa awak media di kabupaten/kota Pasuruan.
Gambar : Bukti Putusan saling Gugat antara Moch Romli dan Pemdes Warung Dowo Sama-sama di Tolak

Menurut kuasa hukum Moch Romli dalam penyampaian Hak Jawab pada Press Release,  "kami atas berbagai berita terkait kasus tanah negara, seluas 9.000 m2, terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, yang kami kuasai secara turun temurun dari orang tua kami Almarhum Moch Soleh sejak tahun 1958 sampai dengan sekarang.

Lebih lanjut, "Hak jawab kami atas segala pemberitaan tersebut sabagai berikut ini :
Di atas tanah dan bangunan obyek Sengketa tersebut belum pernah dilekati hak apapun sampai hari ini, sehingga belum terbit Sertifikat Kepemilikan atas tanah obyek sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan (bukti Surat Jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, terlampir).

Lanjut, "Di atas tanah dan bangunan obyek sengketa sekarang ini terdapat 3 (tiga) klaim Pihak yang merasa berhak “Menguasai dan Memiliki”,  yakni, Moch. Romli, dasarnya adalah penguasaan fisik tanah secara turun temurun dari Orang tuanya sejak tahun 1958, dan Surat Izin Usaha Bengkel berlaku s/d sekarang, dan 
Kepala Desa Warungdowo, dasarnya leter C, yang baru diterbitkan tahun 2002, No.2069, sedangkan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember, dasarnya Asset Kementerian Keuangan (Eks emplasemen Stasiun Warungdowo).

Masih Kuasa Hukum Moch Romli, Belum adanya putusan Pengadilan Negeri Bangil yang menyatakan : “Tanah dan Bangunan Obyek Sengketa milik siapapun, baik Moch Romli, Kapala Desa Warungdowo atau-pun PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember”. 

Kuasa Hukum Moch Romli juga mengatakan, Belum adanya Putusan Pengadilan Negeri Bangil yang menyatakan : “Menghukum dan Memerintahkan Kepada Moch Romli untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan Obyek Sengketa”. Sehingga berita dan informasi kalau ada pihak yang akan memohonkan eksekusi dan akan ada eksekusi atas tanah dan bangunan Obyek Sengketa yang dikuasai Moch. Romli Oleh Pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil adalah tidak benar serta tidak berdasar hukum.

Ia menambahkan, Segala Upaya Permintaan meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa tanpa adanya penetapan Pengadilan Negeri Bangil yang didahului oleh adanya gugatan perdata yang salah satu amar putusannya berbunyi, “Memerintahkan untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa” adalah perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, dan bisa dikualifikası sebagai eksekusi ilegal (liar) serta melanggar hukum, "jelas Masbuhin Kuasa Hukum Moch Romli.

Masbuhin juga memaparkan, Sekarang ini masih terbuka Peluang Sengketa pardata baru di Pengadilan Negeri Bangil, yang oleh karena itu pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024, Kami Kantor Hukum di Surabaya “Masbuhin & Partners" telah ditunjuk Untuk mengajukan gugatan baru antara Moch. Romli melawan : 
Kepala Desa Warungdowo, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, "pungkasnya.

0 Response to "Moch Romli Bersama Kuasa Hukumnya Menggelar Press Release Dan Hak Jawab"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel