-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kecewa Dengan Tuntutan Dan Putusan Persidangan LPKSM Kresna CNT Adukan Hakim dan Jaksa

Kebumen, Jawa Tengah -Lintasone.com,- Sebuah kasus intimidasi yang dilakukan oleh Supono, Kepala Desa Menganti dengan membawa pasukan anggota Ormas Pemuda Pancasila, terhadap Sugiyono, Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang sempat viral menghebohkan jagad maya, kini semakin menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum di Kebumen. Meskipun kasus ini telah diproses dalam persidangan dan berhasil menjerat Supono dengan pidana 1 bulan kurungan dan 4 bulan Masa percobaan, namun Sugiyono dan kuasa hukumnya merasa bahwa proses penegakan hukum tidak adil dan terkesan penuh kecurangan. 

Diketahui sebelum bahwa perkara tersebut berhasil disidang dan diputuskan oleh pengadilan negeri Kebumen dengan Jaksa penuntut umum Handayani Ekabudhianita SH., MH.
Perkara Pidana no. 15/Pid.B/2025/PN.Kbm.

Kuasa hukum Sugiyono SH, Doktor H. Teguh Purnomo, SH, MH, MKn, seorang akademisi dan praktisi hukum, menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang telah dijalankan, namun juga menyayangkan bahwa tuntutan dan putusan pengadilan tidak maksimal. Beliau juga menyampaikan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum dan kepedulian masyarakat.

Sugiyono sendiri mengaku sangat kecewa dengan proses penegakan hukum yang dinilainya tidak adil dan penuh kecurangan. Beliau berharap jaksa dapat menuntut pelaku dengan maksimal dan mengajukan banding jika perlu.

Saat dikonfirmasi Awak Media, Sugiyono bersama Salah satu Tim kuasa hukum nya, Supriyono SH., MH., mengaku sangat keberatan dan Telah melayangkan surat laporan resmi kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI.
Supriyono pun mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera banding terhadap putusan pengadilan. Supriyono juga berpesan agar hakim dan jaksa dapat menjalankan tugas dengan amanah, jujur, dan adiil, memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabe, Jangan membeda-bedakan pelaku dan korban berdasarkan status sosial atau latar belakang.

"Saya sudah hubungi orang Kejaksaan, tak suruh banding, pak sugiyono harus membuat laporan/aduan secara resmi ke Pengadilan Tinggi Semarang. Kemarin kami tim kuasa hukum masih pikir-pikir biarpun pak sugiyono merasa tidak adil harusnya menemui atau telpon langsung bu hanny
Pak sugiyono harus membuat surat keberatan scara resmi dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen tembusan Kejaksaan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Semarang."  Ujar Supriyono SH., MH. (7/5/2025)

Saat ditemui diruangan nya, jaksa Handayani Ekabudhianita SH., MH. Yang akrab dipanggil Hanny, Menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dan proporsional, dan  sedang menyiapkan laporan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Kebumen, terkait upaya banding, ia menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu perintah pimpinan.

"Ini saya sedang menyiapkan laporan kepada pimpinan mas, hari ini saya sampaikan pimpinan, selanjutnya tunggu perintah pimpinan,"  Kata Hanny. (7/5/2025)

 Jika hakim dan jaksa terbukti menerima suap atau gratifikasi atau bermain mata dalam sebuah kasus, sanksi yang bisa diterapkan antara lain:
 ✓ Hakim dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim.
 ✓ Hakim dapat dijatuhi hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
✓ Hakim dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan gelar kehormatan atau sanksi lainnya.

Begitu juga Jaksa, dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa, dapat dijatuhi hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan gelar kehormatan atau sanksi lainnya.

Diketahui bahwa Lembaga yang Berwenang yang dapat menangani  

- Komisi Yudisial (KY) untuk hakim
- Komisi Kejaksaan (KK) untuk jaksa
- Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa
- Mahkamah Agung (MA) untuk hakim

Sanksi yang diterapkan akan tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan tingkat keparahan pelanggaran.

Reporter: Sudirlam

0 Response to "Kecewa Dengan Tuntutan Dan Putusan Persidangan LPKSM Kresna CNT Adukan Hakim dan Jaksa "

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari R.A Kartini

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel