-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Mediasi Sengketa Lapangan Warungdowo, Kemenkeu Tegaskan Aset Tercatat Milik PT KAI

Gambar : Gus Dewa, Andi Mulya, S.H, M.H, CPLA, Moch Romli, Hasan Bisri, S.H. usai mediasi

Pasuruan, lintasone.com – Proses mediasi sengketa tanah lapangan di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN.Bil.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama perwakilan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan hadir dan menyampaikan sikap terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.

Perwakilan PT KAI menyampaikan bahwa berdasarkan pencatatan aset yang dimiliki pemerintah, lahan yang dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo tersebut merupakan aset yang tercatat sebagai milik PT Kereta Api Indonesia.

Kuasa Hukum Penggugat Andi Mulya , S.H, M.H, CPLA usai mediasi "Dari PT KAI menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset KAI. Selain itu, dari Kementerian Keuangan juga menyampaikan secara tegas bahwa secara administrasi aset tersebut tercatat sebagai milik PT KAI,” ujar kuasa hukum penggugat usai proses mediasi. Selasa, 10 Maret 2026.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo terkait objek yang sama.
Menurutnya, melalui proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah tersebut.

“Makanya kita tempuh jalur hukum ini agar jelas sebenarnya aset tersebut milik siapa,” tambahnya.

Dalam mediasi tersebut juga disampaikan bahwa pihak desa sebelumnya berpegang pada putusan perkara Nomor 66 yang pernah diputus pengadilan. Namun dalam perkara terbaru ini, pihak PT KAI dan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa objek sengketa merupakan aset yang telah tercatat dalam administrasi negara sebagai bagian dari aset PT KAI.

Sementara itu, proses mediasi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai antara para pihak, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai eks Lapangan Warungdowo.(ziz).

0 Response to "Mediasi Sengketa Lapangan Warungdowo, Kemenkeu Tegaskan Aset Tercatat Milik PT KAI"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS SMKN Kabupaten Pasuruan mengucapkan Selamat Menunaikan ibadah Puasa 1447H/2026M

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel