Diduga Aset PT KAI, Penyewaan Puluhan Ruko di Warungdowo Dipertanyakan
Pasuruan, lintasone.com — Polemik pemanfaatan lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, mulai memasuki babak baru setelah muncul dugaan penyalahgunaan aset dalam pengelolaannya.
Dugaan tersebut mencuat setelah diketahui bahwa pada masa pemerintahan desa sebelumnya, Pemerintah Desa Warungdowo diduga telah menyewakan puluhan bangunan ruko yang berdiri di atas lahan tersebut kepada warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 32 unit ruko disewakan kepada masyarakat dengan nilai Rp25,5 juta per unit untuk masa sewa selama 18 tahun.
Namun persoalan muncul setelah diketahui bahwa lahan yang menjadi lokasi bangunan ruko tersebut diduga bukan merupakan aset milik desa, melainkan tercatat sebagai aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Data yang beredar menyebutkan bahwa tanah yang selama ini dikenal sebagai Lapangan Warungdowo masuk dalam wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 9 Jember dan bahkan tercatat dalam pembukuan aset negara pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jika klaim tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar terkait legalitas penyewaan ruko oleh pemerintah desa kepada masyarakat.
Kecurigaan ini kemudian mendorong salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di Surabaya melayangkan laporan resmi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan Kota.
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan lahan tersebut.
Apabila dihitung secara kasar, dari 32 unit ruko dengan nilai sewa Rp25,5 juta, maka potensi perputaran dana mencapai sekitar Rp816 juta dalam satu periode masa sewa.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait ke mana aliran dana tersebut serta bagaimana pencatatannya dalam sistem keuangan desa.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar tanah tersebut merupakan aset negara, maka pemanfaatannya harus melalui mekanisme kerja sama resmi dengan pemilik aset, dalam hal ini PT KAI atau pemerintah pusat.
“Jika benar tanah itu merupakan aset negara, maka penyewaan oleh desa tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar aturan dan dapat masuk ke ranah pidana,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Pasuruan, (12/3).
Selain legalitas lahan, penyidik Tipikor juga diperkirakan akan menelusuri sejumlah dokumen penting, di antaranya perjanjian sewa, proses pembangunan ruko, hingga aliran dana sewa yang diterima dari para penyewa.
Kasus ini pun memantik perhatian warga. Pasalnya, selama puluhan tahun lokasi tersebut dikenal sebagai Lapangan Warungdowo, namun kemudian berubah menjadi deretan bangunan ruko yang kini ditempati para pedagang.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota, Ipda Yuangga Dewantara, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh salah satu LSM dari Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan lahan tersebut.
“Hingga saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan,” ujarnya.(12/3/26)
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Warungdowo belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan maupun mekanisme penyewaan ruko tersebut, meskipun kepala desa telah dikonfirmasi.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan ini secara terang. Apakah hanya sebatas persoalan administrasi aset, atau justru mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.(ziz/lim)
0 Response to "Diduga Aset PT KAI, Penyewaan Puluhan Ruko di Warungdowo Dipertanyakan"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.