Konflik Sengketa Waris..!! Gagal Selesai Mediasi di Kantor Desa, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Kamis, 22 Mei 2025
Add Comment
MALANG// Lintasone.com- Setelah menjadi sorotan akibat pemberitaan menyudutkan Kepala Desa Gedog Wetan, Budiono, kali ini akhirnya bersikap terbuka pada publik. jika ia membenarkan pernah memfasilitasi dari kedua belah pihak dengan mediasi dikantor desa Gedok Wetan Kecamatan Turen kabupaten Malang Jawa timur. Kamis, (22/05/2025).
"Memang pernah mas, Bu Sri dan Pak Wadari, kita undang dan mediasi ke kantor desa. Namun setelah itu pak wadari ingkar janji atau plin-plan, ya akhirnya itu memicu permasalahan gejolak lagi,"Ujar Kades Gedok Wetan.
Pihaknya juga menjelaskan, jika tanggung jawab sebagai kepala desa memberikan win win solution untuk warganya, yang lagi ada masalah. Sebelum melangkah kepada pihak berwajib, akan tetapi upaya kades tak di indahkan yang kemudian pihaknya mempersilahkan agar menempuh jalur hukum saja.
"Penting kami sudah upayakan seyogyanya permasalahan yang ada bisa terselesaikan di Desa. Tapi apalah daya, satu pihak tidak komitmen sama omongannya, selanjutnya tak persilahkan di selesaikan jalur hukum saja,"Tambah Kades Budi.
Sementara Anang Santosa,A.Par, M.Par selaku kuasa hukum Sri Sukartini ahli waris yang tidak lain keponakan Wadari pihaknya menyatakan. Jika ia merasa diombang ambingkan oleh perkara tersebut, pihaknya mengambil langkah dengan melaporkan Wadari ke Polres Malang.
"Ya mau gimana lagi mas, kita baik-baik malah dibikin capek, jadi upaya saya lapor polres dengan tiga pasal: 1. Menguasai objek tanpa hak. 2. Melakukan pemaksaan kpd Sri Sukartini menyerahkan aset rumah secara sukarela. 3. Memberi keterangan / pernyataan palsu,"Jelasnya.
Bahkan pihaknya, juga menjelaskan jika persyaratan untuk pengaduan ke polres maupun kepengadilan, tidak sesulit seperti sebelumnya. Bahkan persyaratan ke Polres dikuatkan dengan surat pernyataan pihak Desa Gedok Wetan, bahwa permasalahan tersebut sempat dilakukan mediasi, namun dari satu pihak ada yang plinplan dan gagal terselesaikan.
"Laporan sudah diterima dan kita sudah konfimasi ke Kades, Kades siap dipanggil kapan saja. alhamdulillah kita juga dibantu persyaratan pak kades surat keterangan jika sebelumnya sudah di mediasi di Desa, namun gagal selesai karena pihak wadari mengingkari janjinya,"Imbuh Anang.
Guna memastikan kebenaran informasi atas pengaduan kuasa hukum dengan ahli waris, Bratapos.com konfirmasi Iptu. Transtoto Kanit Reskrim Unit empat Polres Malang melalui Aiptu.Indra, penyidik dan pihaknya membenarkan adanya aduan terkait hal tersebut.
"Waalaikumsalam, iya benar mas ada,"Ujarnya singkat, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp handphone nya. Selasa, (20/05/2025) siang.
(Red)
0 Response to "Konflik Sengketa Waris..!! Gagal Selesai Mediasi di Kantor Desa, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum "
Posting Komentar