DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna
Rabu, 18 Juni 2025
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menekankan bahwa arah pembangunan daerah ke depan akan disinergikan dengan program pembangunan nasional. Ia menyampaikan bahwa visi pembangunan Kabupaten Pasuruan adalah “maju, sejahtera, dan berkeadilan”, dengan lima misi pembangunan yang diselaraskan dengan delapan misi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Selain membahas RPJMD, rapat juga menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Dalam perubahan KUA-PPAS 2025 tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat signifikan menjadi Rp4,05 triliun, naik dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp3,81 triliun. Peningkatan ini bersumber dari berbagai sektor, seperti:
Pajak daerah: Rp672 miliar
Retribusi daerah: Rp385 miliar
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp5 miliar
Pendapatan lain-lain yang sah: Lebih dari Rp107 miliar
Pendapatan transfer: Rp2,88 triliun
Mengapa hal ini penting? Bupati Rusdi menegaskan bahwa pembahasan Perubahan KUA-PPAS adalah bagian dari proses strategis perencanaan keuangan daerah, yang harus dilakukan secara sinergis antara pemerintah dan legislatif, demi memastikan anggaran berpihak pada kepentingan rakyat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan harapannya agar seluruh kebijakan yang tertuang dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, kritik tetap muncul dari legislatif. Ketua Fraksi DPRD, Eko Suryono, menegaskan bahwa visi dan misi pembangunan tidak boleh berhenti pada wacana. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar menunjukkan langkah konkret dalam pelaksanaan misi pembangunan.
“Masyarakat butuh kepastian, bukan sekadar janji,” tandasnya.(Ziz).
0 Response to "DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna"
Posting Komentar