Pandangan Hukum, Kapan Seseorang Dapat Dikatakan Bersalah
Senin, 30 Juni 2025
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com – Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip "praduga tak bersalah" menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pandangan ini ditegaskan oleh berbagai ahli hukum dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Menurut Advokat Muda M. Hasan Bisri, SH, seorang pakar hukum pidana, seseorang hanya dapat dikatakan bersalah apabila telah memenuhi tiga unsur penting: perbuatan melawan hukum, kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan putusan hakim.
“Seseorang baru bisa dikatakan bersalah apabila telah terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan. Proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” jelas Hasan dalam wawancara eksklusif, Senin(30/6/2025).
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Penerapan asas ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum. Seringkali, opini publik yang terbentuk dari media sosial atau pemberitaan dapat memberikan tekanan tidak proporsional kepada aparat penegak hukum.
“Media dan masyarakat perlu hati-hati. Jangan sampai membentuk opini bahwa seseorang sudah pasti bersalah hanya karena telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan. Setiap individu memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip negara hukum.(Ziz).
0 Response to "Pandangan Hukum, Kapan Seseorang Dapat Dikatakan Bersalah"
Posting Komentar