-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

DPRD Gresik Usulkan Penghapusan Utang Rp 20 Miliar Mantan Karyawan PT Smelting

Gresik, lintasone.com - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, memimpin audiensi bersama perwakilan mantan karyawan PT Smelting, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, kuasa hukum PT Smelting, serta perwakilan serikat pekerja dari PUK SPL FSPMI PT Smelting.

Audiensi ini digelar sebagai respons atas pengaduan dan keberatan terhadap permohonan bipartit antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan pihak perusahaan.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menggantung sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada tahun 2017, termasuk konflik hukum dan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam audiensi, salah satu pokok bahasan utama adalah utang piutang antara mantan karyawan dan PT Smelting yang saat ini dalam proses perdata dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. Menanggapi hal tersebut, DPRD Gresik secara tegas mengusulkan kepada pihak perusahaan agar menghapuskan utang tersebut.

“DPRD Gresik mengusulkan kepada PT Smelting agar utang senilai Rp 20 miliar tersebut dihapus, sehingga mantan karyawan yang telah di-PHK terbebas dari segala tuntutan per data,” ujar Syahrul, Kamis (10/7/2025).

Konflik Lama, Putusan MA Sudah Inkracht
Syahrul menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan antara manajemen dan karyawan mengenai hak upah dan kondisi kerja, yang berujung pada PHK di tahun 2017. Perselisihan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 31 Januari 2017.

Pihak PT Smelting juga menyampaikan bahwa semua hak mantan karyawan telah dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, serikat pekerja tetap menyuarakan keberatan atas dugaan pelanggaran PKB dan klaim bahwa perusahaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebelum PHK dilakukan.

Usulan Surat ke PT Freeport Indonesia
Menanggapi kompleksitas masalah ini, perwakilan PT Smelting membuka ruang dialog lanjutan. Mereka menyarankan agar DPRD Gresik sebagai lembaga perwakilan rakyat mengirimkan surat resmi kepada PT Freeport Indonesia selaku induk perusahaan untuk menindaklanjuti usulan penghapusan utang tersebut.

Perwakilan PUK SPL FSPMI PT Smelting pun menyampaikan keinginan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukumnya sebelum memberikan keputusan akhir.

Dalam audiensi juga dibahas keberatan FSPMI atas Surat Disnaker Gresik No. 560/03/437.58/2023 yang dinilai merugikan posisi organisasi pekerja. DPRD Gresik mendesak agar Disnaker melakukan review terhadap surat tersebut dan berkonsultasi ke tingkat Kementerian guna memastikan keabsahan posisi hukum PUK SPL FSPMI.

DPRD juga mendorong PT Smelting untuk kembali membuka komunikasi dengan perusahaan asuransi Tripakarta, guna mereview proses klaim asuransi PHK yang sebelumnya ditolak.

“Kami berharap pertemuan ini menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” pungkas Syahrul. (Syam)

0 Response to "DPRD Gresik Usulkan Penghapusan Utang Rp 20 Miliar Mantan Karyawan PT Smelting"

Posting Komentar

Ketua dan Anggota MKKS Beserta SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447H

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari R.A Kartini

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel