Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Pemberitaan Tidak Akurat Terkait Pemanggilan Oleh KPK
Kamis, 10 Juli 2025
Add Comment
Gambar : Samsul Hidayat Ketua DPRD kabupaten Pasuruan Bersama Rudi Hartono Ketua Komisi 1 saat Press release
Pasuruan, lintasone.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan tanggapan tegas terhadap pemberitaan salah satu media nasional, news.detik.com, yang menyebutkan bahwa seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya kepada pihak DPRD maupun anggota yang bersangkutan.
Pemberitaan yang dimuat pada awal Juli 2025 itu menyebut pemanggilan seorang anggota DPRD sebagai saksi dalam suatu perkara yang tengah ditangani KPK. Namun, menurut Samsul, hingga saat ini DPRD Kabupaten Pasuruan tidak menerima surat resmi apa pun dari KPK terkait hal tersebut.
"Yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi langsung bahwa ia tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Maka kami menyayangkan media menyajikan informasi yang tidak diverifikasi dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga maupun individu,” tegas Samsul dalam konferensi pers di Gedung DPRD, Kamis (10/7).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, turut menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut. Ia menilai bahwa dirinya telah dicemarkan secara pribadi karena dicantumkan dalam pemberitaan tanpa konfirmasi dan bahkan disertai pemuatan foto tanpa izin.
“Saya tidak pernah mendapat surat atau panggilan dari KPK, dan saya merasa dirugikan karena foto saya dipublikasikan tanpa izin. Hal ini sudah menyudutkan saya secara personal dan saya akan menindaklanjutinya dengan pelaporan resmi ke Polres Pasuruan,” ujar Rudi di hadapan awak media.
Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan beberapa poin pernyataan resmi:
1. Tidak ada surat resmi dari KPK kepada DPRD terkait pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan;
2. Klarifikasi telah disampaikan langsung oleh pihak yang diberitakan bahwa ia tidak menerima panggilan;
3. DPRD mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun menyayangkan pemberitaan media yang tidak menjunjung prinsip cover both sides;
4. DPRD meminta kepada redaksi news.detik.com untuk :
Memberikan ruang hak jawab secara proporsional;
Menerbitkan klarifikasi dalam ruang pemberitaan yang setara
Melakukan verifikasi ulang atas data dan narasumber
Mengoreksi atau, bila perlu, menurunkan pemberitaan demi menjaga akurasi dan etika jurnalistik.
DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Namun, lembaga legislatif daerah tersebut juga mengingatkan pentingnya menjaga akurasi informasi agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui media.(Ziz).
0 Response to "Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Pemberitaan Tidak Akurat Terkait Pemanggilan Oleh KPK"
Posting Komentar