Plt. Kajari Bandar Lampung Nurmajayani Teken Nota Kesepakatan Asta Cita: Terobosan Pemulihan Keuangan Capai Puluhan Miliar
Kamis, 10 Juli 2025
Add Comment
Bandar Lampung –Lintasone.com,- Komitmen kuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejari dan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka akselerasi program Asta Cita, Rabu, 9 Juli 2025.
Acara yang berlangsung di Kantor Pemkot Bandar Lampung itu dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H. bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
Dalam momentum penting ini, Nurmajayani menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi elemen krusial dalam menciptakan layanan publik yang efektif, peningkatan pendapatan daerah, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan, terutama melalui program pendampingan UMKM dan penegakan kepatuhan pajak.
"Nota kesepakatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam pemulihan keuangan negara dan peningkatan PAD melalui jalur hukum dan pengawasan," ujar Nurmajayani.
Turut hadir dan memberikan arahan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M. yang menyebut kegiatan ini sebagai pilot project sinergitas institusional untuk mewujudkan Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional dan daerah.
Pada kesempatan tersebut, dilaporkan pula berbagai inovasi Kejari Bandar Lampung yang telah membuahkan hasil konkret, di antaranya:
1. Program Jaksa Sahabat Anak, berhasil mengajukan hak perwalian untuk 10 anak terlantar dan penyandang disabilitas.
2. Program Jaksa Sahabat Nadzir, berhasil melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
3. Program Jaka Jamsos, mendorong kepatuhan badan usaha terhadap jaminan sosial BPJS, dengan capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp2.173.679.003 dari Januari hingga Juli 2025—tertinggi se-Wilayah Lampung.
4. Pendampingan Pajak Daerah (PBB-P2) melalui bantuan hukum non-litigasi, yang dalam 14 hari berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2.762.827.112.
Nurmajayani juga menekankan bahwa Kejari Bandar Lampung akan terus melakukan pendampingan hukum untuk sektor pajak lainnya sesuai amanat Perda Kota Bandar Lampung, demi mengoptimalkan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Atas capaian luar biasa ini, Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana secara langsung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejari Bandar Lampung atas peran aktifnya dalam mengawal tata kelola pajak daerah yang berdampak nyata bagi pembangunan kota.
Acara berjalan aman dan tertib, dihadiri jajaran Kejati Lampung, para Kepala Seksi Kejari Bandar Lampung, tim JPN, serta seluruh unsur Pemerintah Kota Bandar Lampung, mulai dari Wakil Walikota, Asisten, Staf Ahli, OPD, 20 Camat, hingga 126 Lurah.
Dengan kepemimpinan tegas dan inovatif dari Plt Kajari Nurmajayani, Kejari Bandar Lampung kini menjelma sebagai garda terdepan dalam mewujudkan hukum yang berwibawa dan pelayanan publik yang berkeadilan bagi masyarakat.
Penulis: Sudirlam
Sumber: humas Kejari bandar Lampung
0 Response to "Plt. Kajari Bandar Lampung Nurmajayani Teken Nota Kesepakatan Asta Cita: Terobosan Pemulihan Keuangan Capai Puluhan Miliar"
Posting Komentar