Kuasa Hukum Tergugat Optimis Gugatan Gugur karena Putusan Ne Bis In Idem
Selasa, 01 Juli 2025
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Persidangan lanjutan sengketa lahan antara Romli dan Pemerintah Desa Warungdowo kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum ini menghadirkan Khoirul Agus (56) sebagai saksi dari pihak tergugat.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Masbukin, memberikan keterangan kepada wartawan di halaman depan pengadilan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya optimis gugatan dari penggugat akan gugur karena cacat secara formil dan termasuk dalam kategori ne bis in idem.
“Materi yang kami ajukan dalam persidangan hari ini adalah soal keabsahan gugatan. Kami nilai gugatan ini kabur dan tidak memenuhi syarat formil. Terlebih lagi, objek dan para pihak dalam perkara ini sama dengan perkara yang sudah diputus tahun 2023,” jelas Masbukin kepada wartawan.
Dalam kesaksian Khoirul Agus di hadapan majelis hakim, diketahui bahwa Romli hanya menguasai sekitar 8.000 meter persegi dari total klaim 9.000 meter persegi. Sisa lahan sekitar 1.000 meter persegi digunakan untuk ruko dan lapak sewa yang menurut saksi bukan dikuasai oleh Romli, "jelas Masbuhin kuasa hukum tergugat.
Masbukin juga menambahkan bahwa batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatan berbeda dari fakta di lapangan, sehingga menurutnya gugatan penggugat tidak jelas dan cacat secara administratif.
Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, yang juga hadir dalam persidangan, menilai keterangan saksi dari pihak tergugat cukup membantu. Menurutnya, lahan tersebut sudah digunakan warga untuk lapangan olahraga dan kegiatan umum lainnya sebelum tahun 2012.
“Menurut saksi, baru sejak tahun 2012 Romli mulai menguasai lahan itu. Namun saat ditanya soal izin dari desa, saksi tidak dapat memberikan jawaban yang jelas,” ujar Muzammil.
Reporter : Aziz.
0 Response to "Kuasa Hukum Tergugat Optimis Gugatan Gugur karena Putusan Ne Bis In Idem"
Posting Komentar