-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Dugaan Pungli Seragam dan Uang Gedung di SMP Negeri 2 Turen Disorot, Wali Murid Keberatan

Malang, lintasone.com – Dunia pendidikan Kabupaten Malang kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencuat di SMP Negeri 2 Turen, Jalan Raya Kedok No. 8A, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dugaan pungli ini mencuat setelah beberapa wali murid mengeluhkan kewajiban pembayaran seragam dan uang gedung yang dinilai memberatkan, meskipun pemerintah telah menggalakkan program sekolah gratis.

“Katanya sekolah gratis, tapi di SMP Negeri 2 Turen seragam saja harus bayar Rp1.200.000. Itu belum termasuk uang gedung. Saya baru pulang dari Jakarta nyopir, gaji cuma sejuta. Sisanya istri saya pinjam untuk bayar seragam anak,” ungkap "SKR", salah satu wali murid sambil menitikkan air mata saat ditemui di rumahnya, Minggu (3/8/2025) malam.

Istri SKR, inisial "ARW", membenarkan bahwa pembayaran dilakukan melalui koperasi sekolah, dan setelahnya diberikan buku tabungan atas nama siswa dengan nominal Rp1.200.000.

“Bayarnya ke koperasi, bukti pembayarannya buku tabungan dari koperasi SMPN 2 Turen. Untuk uang gedung belum tahu kena berapa, tapi tahun lalu mbakku bayar Rp3.100.000,” jelasnya.

Senada dengan ARW, wali murid lain berinisial "LA", yang anaknya telah lebih dulu masuk di SMPN 2 Turen, mengaku juga membayar total Rp3.100.000, yang terdiri dari seragam dan uang gedung.

“Dulu saya juga dapat buku tabungan sebagai bukti pembayaran, dan uang gedungnya bisa dicicil,” terangnya.

Kepala Sekolah Bantah Terlibat

Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media bersama Bupati LIRA Lumajang melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMPN 2 Turen, Drs. Trisno Widodo.

“Seragam itu bukan saya yang menyarankan. Itu urusan koperasi, bukan saya. Terserah orang tua mau beli di koperasi atau di luar,” ujar Trisno Widodo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).

Namun saat disinggung mengenai pungutan uang gedung dan pemberian buku tabungan sebagai bukti, Trisno sempat naik nada bicara.
 
“Buku tabungan itu untuk sumbangan sukarela. Dinas Pendidikan tidak mengizinkan pungutan dalam bentuk apa pun. Kalau ada yang sudah terlanjur bayar dan minta gratis, ya kita gratiskan,” tambahnya.

Menanggapi dugaan pungli ini, Fatur Rahman, S.H., dari LBH Kontras Independen, menegaskan bahwa semua bentuk pungutan di sekolah negeri harus sesuai aturan dan transparan.

“Sesuai Permendikbud, sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan apa pun kecuali melalui komite, itupun harus sukarela. Jika ada pelanggaran, harus dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Kami siap kawal kasus ini agar tidak ada kesan dunia pendidikan dijadikan lahan bisnis,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, tindakan pungutan seragam dan uang gedung secara sepihak tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan, antara lain:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan oleh Komite Sekolah secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat penerimaan siswa.

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika pungutan tersebut dilakukan dengan paksaan atau tekanan terhadap orang tua murid.

Dugaan praktik pungli di lingkungan sekolah, jika dibiarkan, dapat mencederai semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang diharapkan segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini.(sur/slr).

(Bersambung...)

0 Response to "Dugaan Pungli Seragam dan Uang Gedung di SMP Negeri 2 Turen Disorot, Wali Murid Keberatan"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel