-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kadindik Malang Minta Wali Murid Laporkan Dugaan Pelanggaran di SMPN Turen

Gambar, Dokumentasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. H. Suwadji, S.IP., M.Si.,

Malang, lintasone.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. H. Suwadji, S.IP., M.Si., merespons keluhan wali murid terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah tanpa musyawarah dan sosialisasi terlebih dahulu. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Kadindik menegaskan bahwa wali murid berhak melapor ke Inspektorat apabila menemukan dugaan pelanggaran di sekolah.

Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah wali murid yang mengaku tidak pernah diajak rapat maupun diberi penjelasan mengenai penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah atau Komite Sekolah. Padahal, penggalangan dana tersebut belakangan diketahui dimintakan dalam jumlah tertentu, tanpa dasar kesepakatan bersama.

“Permendikbud ini juga mengatur tentang penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh Komite Sekolah, yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas Kadindik Malang dalam tanggapannya.

Namun ketika disampaikan bahwa para wali murid tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau sosialisasi, Kadindik langsung memberikan instruksi:

“Silahkan laporkan ke Inspektorat,” tegasnya.

Aturan Sudah Jelas: Dilarang Ada Pungutan

Sesuai Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah secara tegas dilarang:

Melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

-Memobilisasi sumbangan secara paksa.
-Menggunakan dana sumbangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
-Mencari keuntungan dari kegiatan sekolah.

Komite Sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan sukarela, yang tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan. Sumbangan idealnya dihimpun dari masyarakat umum, alumni, atau dunia usaha melalui skema CSR (Corporate Social Responsibility) — bukan dari orang tua murid secara langsung, kecuali benar-benar bersifat sukarela tanpa paksaan.

Langkah Tegas Dinas Pendidikan

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini memperkuat posisi wali murid sebagai pihak yang berhak menyuarakan keberatan bila terdapat praktik yang melanggar regulasi. Tindakan tegas kepada oknum sekolah atau komite bisa dilakukan melalui pengaduan resmi ke Inspektorat Daerah.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan dasar maupun menengah.(sur/slr). 
Bersambung......

0 Response to "Kadindik Malang Minta Wali Murid Laporkan Dugaan Pelanggaran di SMPN Turen"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel