-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sengketa Tanah Warung Dowo Memanas, Moch. Romli Polisikan M. Muzammil dkk



Gambar, Foto Dokumentasi 

Pasuruan, lintasone.com – Sengketa tanah Warung Dowo yang melibatkan M. Muzammil sebagai Penggugat dan Moch. Romli sebagai Tergugat kembali memanas. Putusan perkara No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil yang dibacakan secara e-litigasi pada Selasa (5/8/2025) dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Tergugat, Masbuhin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding pada Senin (11/8/2025) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil. Menurutnya, upaya hukum ini akan mengembalikan status tanah obyek sengketa pada posisi semula, yakni bukan tanah kas desa dan bukan tanah milik Moch. Romli, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama belum ada putusan yang final, klien kami tetap sah menguasai fisik tanah obyek sengketa. Segala bentuk eksekusi atau penguasaan sepihak sebelum putusan inkracht adalah tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Masbuhin, Jumat (8/8/2025).

Laporan ke Polisi
Pada Jumat malam ini, Moch. Romli, pemilik Bengkel Armada Mobil, resmi melaporkan M. Muzammil dkk. ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan sepihak atas tanah sengketa. Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Pasuruan Kota dengan Nomor: LPM/SATRESKRIM/298/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Romli menyatakan bahwa tindakannya melapor adalah langkah hukum yang tepat, mengingat lahan yang menjadi obyek sengketa seluas 9.000 meter persegi itu masih berstatus hukum belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap), sehingga belum ada dasar legal untuk melakukan eksekusi.

Masbuhin mengingatkan bahwa pihak-pihak yang nekat melakukan eksekusi liar berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian dan digugat secara perdata. Ia menilai putusan PN Bangil tersebut memiliki banyak kejanggalan hukum, di antaranya:

Hasil pemeriksaan setempat (28/4/2025) menunjukkan deretan ruko di batas Timur Jalan Raya Provinsi tidak pernah menjadi obyek sengketa, namun fakta ini diabaikan hakim.

Hakim tetap memeriksa saksi yang memiliki hubungan pekerjaan langsung dengan Penggugat, yang menurut hukum acara seharusnya tidak diperbolehkan.

Sejumlah prosedur hukum acara lain yang dinilai cacat dan akan dijadikan alasan banding.

Dari total 12 tuntutan pokok dalam gugatan Penggugat, hanya 4 yang dikabulkan. Poin penting lainnya, Moch. Romli tidak diwajibkan membayar ganti rugi, tidak ada sita jaminan, dan tuntutan putusan serta-merta ditolak.

“Artinya, putusan ini tidak dapat dijalankan meskipun ada upaya banding atau kasasi. Oleh sebab itu, pihak-pihak yang mengikuti narasi hukum keliru dan melakukan tindakan main hakim sendiri sebaiknya menghentikan perbuatannya,” tutup Masbuhin.(ziz)

Bersambung...!!!

0 Response to "Sengketa Tanah Warung Dowo Memanas, Moch. Romli Polisikan M. Muzammil dkk"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel