-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Tak Masuk Daftar Pengukuhan, Abdul Halim Mantan Kades Sekapuk Gresik akan Gugat ke PTUN

Foto:Abdul Halim Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik
Gresik - Lintas One.Com,-Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, Abdul Halim (AH), tidak masuk dalam daftar penerima perpanjangan masa jabatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

Hal ini terungkap dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik Nomor 140/1129/437.80/2025 tentang pendataan dan pengukuhan kepala desa.

Keputusan tersebut membuat AH bersiap menempuh jalur hukum. Kuasa hukumnya, Muhammad Machfudz, menyebut pencoretan nama kliennya tidak sesuai prosedur.


"Jika memerhatikan SE Kemendagri, seharusnya mantan Kades Sekapuk memenuhi semua prosedur untuk dikukuhkan kembali, bersama 14 eks kades lain di Kabupaten Gresik,” tegasnya.

Machfudz mengatakan, tidak ada penjelasan resmi dari DPMD mengenai alasan pencoretan. Meski AH pernah dipidana dalam kasus penggelapan aset desa, ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.


“Sudah tidak lagi menjalani hukuman, dan ancaman pidananya tidak sampai lima tahun,” paparnya.

Terkait dugaan korupsi keuangan Desa Sekapuk, Machfudz menegaskan bahwa status AH masih sebagai saksi.

"Belum ada putusan inkrah. Jadi alasan proses hukum sebagai dasar pencoretan jelas memunculkan stigma diskriminasi dan tidak transparan,” katanya.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum usai pelantikan eks kades yang direncanakan akhir Agustus.

“Kami siap menggugat melalui PTUN, perdata, atau bersurat langsung ke Kemendagri,” tandasnya.


Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan berdasarkan kajian hukum Kejaksaan Negeri Gresik dan Bagian Hukum Setda.

“Semua melalui kajian matang. Proses hukum yang masih bergulir juga menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (Syam)

0 Response to "Tak Masuk Daftar Pengukuhan, Abdul Halim Mantan Kades Sekapuk Gresik akan Gugat ke PTUN"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel