Usai Laporkan Pidana, Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Gugatan Perdata
Selasa, 12 Agustus 2025
Add Comment
Gambar : Masbuhulin, Romli, dan Hasan Bisri usai Ajukan Banding
Masbuhin, kuasa hukum tergugat Romli, menegaskan bahwa putusan PN Bangil tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” tegas Masbuhin.
Menurutnya, eksekusi suatu putusan hanya boleh dilakukan oleh kepaniteraan dan juru sita pengadilan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tidak ada pihak mana pun, termasuk penggugat atau kepala desa, yang berhak memerintahkan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” jelas pengacara asal Surabaya itu.
Salah satu kejanggalan yang disorot adalah kesalahan penetapan objek sengketa. Masbuhin menjelaskan, ruko yang menjadi sasaran pengosongan bukanlah bagian dari objek sengketa. Tanah yang disengketakan sebenarnya berada di belakang ruko, bukan sampai ke jalan provinsi.
Tim kuasa hukum menegaskan, langkah hukum pidana sudah ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana main hakim sendiri ke pihak kepolisian. Laporan ini kini tengah diproses. Selain itu, dalam waktu satu minggu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam eksekusi liar tersebut.
Permohonan banding telah diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Kami akan menguji semua kejanggalan ini melalui proses banding,” tegas Masbuhin.
Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama penggugat, untuk tidak melakukan tindakan sepihak selama proses banding berlangsung.
“Segala bentuk eksekusi tanpa perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada awak media.
Dengan diajukannya banding ini, penyelesaian sengketa tanah di Desa Warungdowo akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status quo harus dipertahankan. Jika sebelumnya tanah dikuasai Romli, maka hingga saat ini dan seterusnya, hak tersebut tetap berlaku,” pungkas Masbuhin.(ziz).
0 Response to "Usai Laporkan Pidana, Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Gugatan Perdata"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.