-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

DPRD Gresik melalui Komisi I Memanggil Jajaran BKPSDM Guna Meminta Klarifikasi

Gresik, lintasone.com – Dinamika politik birokrasi di Kabupaten Gresik kembali mencuat menjelang bergulirnya mutasi perdana skala besar pada era kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik melalui Komisi I memanggil jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna meminta klarifikasi sekaligus memastikan proses rotasi aparatur sipil negara (ASN) yang akan digelar berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi kepegawaian.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan langkah pemanggilan BKPSDM hari ini Senin, (15/09) dilandasi keresahan sejumlah pihak dan berbagai laporan mengenai potensi polemik di lingkungan pemerintahan daerah. Menurutnya, mutasi ASN yang tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan disharmoni internal birokrasi serta mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan.

"Kami mendengar adanya kasak-kusuk dan kegaduhan di lingkup Pemkab. Jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius, potensi disharmoni antar-pegawai akan semakin besar dan berimbas pada kinerja pemerintahan,” ujar Rizaldi.


Meski demikian, DPRD menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan kepala daerah. Rizaldi menekankan posisi legislatif lebih pada fungsi pengawasan serta mitigasi konflik, agar BKPSDM dalam mengelola ASN tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin masuk pada wilayah teknis mutasi, karena itu hak prerogatif bupati. Namun kami mengingatkan agar pengelolaan ASN tidak melanggar ketentuan hukum maupun regulasi kepegawaian,” imbuhnya.

Rizaldi berharap, pemanggilan BKPSDM oleh Komisi I DPRD hari ini menjadi momentum penting dalam mengawal kebijakan mutasi perdana di era kepemimpinan Yani–Alif.

"Saat ini publik menaruh ekspektasi besar agar reformasi birokrasi di Gresik berjalan sesuai prinsip good governance dan tidak terjebak pada praktik patronase politik yang biasanya mewarnai birokrasi daerah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima instruksi resmi terkait jadwal pelaksanaan mutasi. Menurutnya, penentuan waktu sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala daerah.

"Sampai saat ini kami justru belum tahu kapan rencana mutasi digelar, karena bupati belum pernah membicarakannya langsung. Namun isu di luar memang cukup santer,” jelas Agung.

Lebih jauh, Agung menegaskan bahwa mekanisme mutasi pejabat struktural maupun fungsional akan tetap mengacu pada Sistem Manajemen Talenta (SMT). Kabupaten Gresik tercatat sebagai salah satu dari empat daerah di Jawa Timur yang menjadi proyek percontohan implementasi sistem ini di tingkat nasional.

SMT sendiri merupakan kebijakan nasional pengelolaan ASN yang diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 dan diperkuat dengan arahan Presiden RI dalam rangka mewujudkan ASN berbasis merit system. Sistem ini bertujuan memetakan kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai, sehingga proses promosi maupun rotasi jabatan lebih obyektif, transparan, dan terukur.Dengan sistem manajemen talenta, setiap proses rotasi maupun promosi ASN harus didasarkan pada data kinerja, rekam jejak, serta kesesuaian kompetensi. Jadi bukan sekadar pertimbangan politis atau kedekatan personal,” tegas Agung. 
(Syam)

0 Response to "DPRD Gresik melalui Komisi I Memanggil Jajaran BKPSDM Guna Meminta Klarifikasi"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad 1447H

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel