-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sengketa Lahan SDN Pecoro 1 & 2 Terancam ke Jalur Hukum

Gambar : Dokumentasi Zaibi Susanto SH. MH (dua dari kiri) Sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris saat Gelar perkara di Dinas Pendidikan Jember

Jember – Sengketa lahan yang ditempati SD Negeri (SDN) Pecoro 1 dan SDN Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, hingga kini masih buntu. Ahli waris pemilik lahan yang mengantongi alas hak berupa Letter C dan petok tanah, melalui kuasa hukumnya, menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Persoalan ini mencuat dalam gelar perkara yang digelar di Ruang Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kamis (11/9/2025). Forum tersebut dihadiri perwakilan BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, ahli waris bersama kuasa hukumnya, serta sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Namun, Kepala Desa Pecoro tidak hadir.

Kuasa hukum ahli waris, Zaibi Susanto, mempertanyakan dasar hukum terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember untuk lahan kedua sekolah tersebut.

“Hingga hari ini tidak pernah ada surat pengantar resmi dari Kepala Desa Pecoro untuk pengajuan sertifikat. Kepala Desa sendiri sudah membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen itu,” tegas Zaibi.

Keterangan mantan pejabat Bagian Aset Pemkab Jember, Ketut, yang menyebut Kepala Sekolah pernah diberi formulir permohonan sertifikat, juga dibantah pihak sekolah.

“Baik kepala sekolah terdahulu maupun yang sekarang menjabat, sama-sama menyatakan tidak pernah mengisi formulir ataupun mengetahui proses terbitnya sertifikat tersebut,” jelas Zaibi menambahkan.

Ahli waris juga mengaku sempat dihalangi ketika BPN Jember melakukan pengukuran lahan. Mereka menuturkan, setiap kali terjadi pergantian kepala sekolah, pihak keluarga selalu didatangi dan diminta untuk tidak mempermasalahkan status lahan tersebut.

Dalam gelar perkara, perwakilan BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, dan BPN Jember hanya menyampaikan bahwa lahan SDN Pecoro 1 dan 2 telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember. Meski menyebut nomor dan tahun sertifikat, mereka enggan menunjukkan dokumen fisik maupun salinannya. Hal ini memunculkan dugaan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.

Kuasa hukum ahli waris memberikan waktu satu minggu kepada Dinas Pendidikan dan Pemkab Jember untuk memberikan kepastian ganti rugi.

“Kalau dalam tujuh hari tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, demi hak klien kami,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi, yang memimpin langsung gelar perkara, menyatakan akan meneruskan permasalahan ini kepada pimpinan di atasnya serta membantu proses pelaporan sebagaimana permintaan ahli waris.(Red/Witnyo)

0 Response to "Sengketa Lahan SDN Pecoro 1 & 2 Terancam ke Jalur Hukum"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad 1447H

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel