Pansus DPRD Telusuri Alih Fungsi Lahan Prigen, Diduga Tidak Sesuai Karakter Daerah Resapan
Rabu, 26 November 2025
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com – Proses alih fungsi lahan di Kecamatan Prigen kembali menjadi sorotan. Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menelusuri perubahan status kawasan dari zona hijau menjadi zona kuning yang dinilai janggal dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang.
Perubahan status kawasan tersebut terekam dalam sejumlah dokumen resmi. Namun, muncul pertanyaan besar apakah kebijakan itu sesuai dengan kondisi geografis wilayah Prigen yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air.
Plt Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Susanti Edi Peni, memaparkan riwayat kawasan tersebut. Pada 2011 lahan masih tercatat milik PT Kusuma Raya. Kemudian pada 2014 beralih ke PT Stasiun Kota Sarana Permai (SKSP). Pada 2021, PT SKSP mengajukan permohonan alih fungsi lahan dengan dasar Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan yang menyebut area tersebut tidak lagi termasuk kawasan hutan.
“Dalam SK Kementerian Kehutanan disebutkan kawasan itu dekat permukiman dan hanya satu persen yang masih masuk kawasan hutan,” jelas Santi saat rapat Pansus di DPRD Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/11).
Ia menegaskan, izin awal yang dimiliki pengembang hanya untuk kawasan wisata terpadu. Pengembangan lebih jauh menjadi real estate dinilai tidak sejalan dengan karakter geografis lahan yang merupakan daerah resapan air.
“Dari sisi tata ruang, kawasan ini tidak sesuai untuk pengembangan real estate,” tegasnya.
Ketua Pansus Real Estate, H. Sugiyanto, juga menyoroti perbedaan rekomendasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, dua OPD sudah menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan area resapan air yang tidak layak dijadikan permukiman padat.
“Investasi memang penting. Tetapi kalau berdampak pada lingkungan, tentu harus dikaji ulang,” ujarnya.
Sugiyanto meminta seluruh instansi membuka dokumen secara transparan untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Ia menambahkan, sejauh ini Pansus belum menemukan indikasi pidana, tetapi ruang penelusuran lebih dalam tetap terbuka.
“Masih perlu data pendukung sebelum kami mengambil kesimpulan. Penelusuran akan terus dilakukan,” tambahnya.
Pansus dijadwalkan kembali memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi data teknis dan memeriksa konsistensi dokumen perizinan yang menjadi dasar berubahnya status lahan tersebut pada 2024.(ziz).
0 Response to "Pansus DPRD Telusuri Alih Fungsi Lahan Prigen, Diduga Tidak Sesuai Karakter Daerah Resapan"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.