Pro Rakyat !! DPRD Gresik Pastikan Kawal Proses Pembebasan Lahan
Selasa, 20 Januari 2026
Add Comment
Gresik, lintasone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik meminta agar pemerintah kabupaten (Pemkab) melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembebasan lahan ratusan hektar untuk proyek pembangunan yang tengah dilakukan oleh PT. Bungah Industrial Park (BIP) di wilayah Kecamatan Bungah.
Anggota Komisi I DPRD Gresik Khusnul Fiqhan, SE
Langkah ini penting dilakukan agar pemangku kebijakan mulai tingkat daerah hingga desa bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai jual beli lahan, sosialisasi, pemetaan tanah-tanah sengketa, hingga proses pelaksanaan teknis pembangunan demi meminimalisir gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Harus ada peran aktif Pemerintah Kabupaten terkait pengawasan dalam proses pembangunan maupun pembebasan lahan, mulai aktif sosialisasi ke masyarakat, hingga pemetaan tanah-tanah sengketa. Sehingga nanti bisa menentukan eksekusi yang baik tanpa merugikan masyarakat terutama pemilik lahan, agar tidak terjadi seperti di Pereng Wetan Melirang,” kata Anggota Komisi I DPRD Gresik Khusnul Fiqhan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Fiqhan, kalangan wakil rakyat sepenuhnya mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Gresik. Namun tidak kalah penting adalah tetap melakukan pengawasan secara menyeluruh, agar keberadaan perusahaan benar-benar bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jadi bukan sebaliknya, maka dari itu pemerintah mulai tingkat daerah hingga desa harus tau dan faham progres pembangunan sebuah perusahaan di wilayahnya. Sehingga bisa melakukan upaya antisipasi jika terjadi konflik sosial,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Bungah Industrial Park saat ini sudah masuk dalam tahap pemerataan dan pembebasan lahan. Kawasan industri tersebut rencananya membutuhkan lahan seluas 346 hektar yang mencakup tiga desa, yakni Desa Melirang, Desa Masangan, dan Desa Bungah. Rinciannya, 116 hektar di Desa Melirang, 240 hektar di Desa Masangan dan Desa Bungah.
“Kami di Komisi I DPRD Gresik akan terus memantau dan mengawal, termasuk proyek pembangunan dan pembebasan lahan yang akan dijadikan kawasan industri Bungah Industrial Park untuk memastikan setiap proses berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, belasan warga Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah mendatangi kantor DPRD Gresik. Mereka tengah berjibaku memperjuangkan keadilan atas aset tanah mereka yang kini diklaim sudah menjadi milik PT. Bungah Industrial Park, padahal selama ini mereka tidak pernah merasa menjual.
Membawa surat petok D asli dan sejumlah dokumen asli sebagai bukti otentik kepemilikan lahan. Tangis warga yang didominasi orang tua itu pun pecah saat satu-persatu dari mereka menyampaikan keresahan atas polemik sengketa lahan tersebut kepada Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir beserta anggota Komisi I DPRD Gresik.
“Tanah kami belum terjual jangan diratakan, saya adalah saksi utama karena saya masih menggarap tanah saya selama dua bulan ini, tapi tidak ada pemberitahuan sama sekali, lahan saya tiba-tiba langsung diratakan,” kata Suhartatik (52), salah satu pemilik lahan dengan nada terbata-bata disertai isak tangis.
Atas polemik sengketa lahan PT. Bungah Industrial Park tersebut, warga membantah telah rampung. Sebab faktanya warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa petok D yang asli hingga kini belum pernah menyepakati tali asih yang ditawarkan oleh perusahaan.
“Warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa petok D yang asli hingga kini belum pernah menyepakati tali asih. Jadi sengketa lahan ini masih belum selesai,” jelasnya.
Kalangan DPRD Gresik sejatinya telah mengundang pihak PT. Bungah Industrial Park untuk mediasi dan duduk bersama warga membahas terkait polemik sengketa lahan tersebut. Namun pihak perusahaan meminta reschedule dengan dalih mempersiapkan jawaban atas tuntutan warga.
“Sebenarnya pihak PT. Bungah Industrial Park sudah perjalanan ke sini (kantor DPRD Gresik). Tapi mereka meminta direschedule. Mungkin ada beberapa hal yang mereka persiapkan terkait jawaban atas mediasi ini. Tetapi mereka berkomitmen untuk menghadiri dan berkoordinasi untuk mediasi,” kata Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir usai mediasi.
Syahrul mengungkapkan bahwa pihak PT. Bungah Industrial Park di sisi lain juga sudah mengantongi sertipikat sebagai alas hukum atas hak kepemilikan tanah warga tersebut. Sehingga perlu ada mediasi yang menghasilkan kesepakatan yang positif bagi kedua belah pihak, agar tidak terjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kita berupaya agar jangan sampai terjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu tujuan kami, ketika ada investor yang masuk, kami sangat mendukung. Tetapi harapan kami yang paling utama, jangan sampai ini justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya. (Syam)
0 Response to "Pro Rakyat !! DPRD Gresik Pastikan Kawal Proses Pembebasan Lahan"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.