Putusan Kasasi Keluar, Moch. Romli Menang dalam Perkara Lapangan Warungdowo
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Moch. Romli, sekaligus menolak kasasi yang diajukan oleh M. Muzammil.
Menanggapi putusan tersebut, Moch. Romli menyampaikan:
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui proses hukum yang benar dan transparan.”ujar Moch Romli (14/03).
Ia juga menegaskan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait polemik pengelolaan dan pemanfaatan lahan lapangan Warungdowo yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Harapan kami, dengan adanya putusan ini semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum dan bersama-sama menjaga kondusivitas di masyarakat,” tambahnya.
Moch. Romli juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan serta kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal proses perkara hingga tingkat kasasi.(ziz)
0 Response to "Putusan Kasasi Keluar, Moch. Romli Menang dalam Perkara Lapangan Warungdowo"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.