Sempat Dipenjara 1,6 Tahun, Moch Romli Akhirnya Menang Kasasi Sengketa Lapangan Warungdowo
Pasuruan, lintasone.com – Sengketa hukum terkait Lapangan Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan setelah Moch Romli memenangkan perkara kasasi di pada 12 Maret 2026.
Perkara tersebut merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, terkait klaim tanah lapangan seluas sekitar 9.000 meter persegi yang disebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Dalam perjalanan perkara tersebut, Moch Romli sempat mengalami kekalahan di tingkat Pengadilan Negeri dan banding. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya.
Selain perkara perdata, Romli sebelumnya juga pernah menghadapi perkara pidana dugaan korupsi terkait klaim tanah tersebut yang disidangkan di .
Pada tingkat pertama hingga banding, Romli sempat dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 4 bulan penjara serta denda subsider 2 tahun. Dalam proses tersebut, ia bahkan telah menjalani hukuman sekitar 1 tahun 6 bulan.
Namun melalui upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, Romli akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Romli menilai rangkaian proses hukum yang dialaminya selama ini telah menimbulkan kerugian besar bagi dirinya, baik secara materiil maupun immateriil.
“Saya sudah menjalani proses hukum panjang, bahkan sempat dipenjara sekitar satu tahun enam bulan. Namun pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan saya tidak bersalah dan permohonan kasasi saya dalam perkara perdata juga dikabulkan,” ujar Moch Romli saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (16/3) dikediamannya.
Ia juga mengaku merasa nama baiknya telah tercemar dan dirinya merasa terzalimi akibat berbagai perkara yang berkaitan dengan sengketa Lapangan Warungdowo tersebut.
“Atas apa yang saya alami selama tiga perkara ini, saya merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar. Karena itu saya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban serta pemulihan nama baik,” tambahnya.
Kasus sengketa Lapangan Warungdowo sendiri telah berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa proses hukum, baik pidana maupun perdata. (ziz).
0 Response to "Sempat Dipenjara 1,6 Tahun, Moch Romli Akhirnya Menang Kasasi Sengketa Lapangan Warungdowo"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.