-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

DPRD Pasuruan 'Gedor' Proyek Real Estate Lereng Arjuno: Segera Batalkan PKKPR

Pasuruan, lintasone.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan proyek pembangunan hunian mewah oleh PT Stasionkota Saranapermai di lereng Gunung Arjuno-Welirang sebagai proyek yang cacat hukum. Keputusan ini diambil dalam rapat penyampaian kesimpulan laporan yang digelar pada Senin (20/4).

Berdasarkan penyelidikan mendalam, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen pertanahan di pusat dengan fakta di lapangan. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tukar-menukar kawasan hutan yang menggunakan Tanah Negara sebagai lahan kompensasi—yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang, sehingga berpotensi merugikan negara.

Ketua Pansus, Sugiyanto, menegaskan bahwa pembangunan real estate di Kecamatan Prigen tersebut mengancam sistem hidrologi dan ekosistem di wilayah hilir. Lokasi proyek diketahui merupakan zona resapan air dan habitat satwa dilindungi seperti Elang Jawa. Betonisasi di area ini dinilai melanggar Perda RTRW karena mengubah fungsi lindung menjadi kawasan permukiman permanen.

"Pencabutan izin tidak boleh hanya menjadi simbol politik, tetapi harus diikuti dengan audit kerusakan serta pemulihan ekosistem. Lingkungan hidup membutuhkan keberanian hukum untuk mencegah bencana di masa depan," tegas Sugiyanto.

Pansus secara resmi merekomendasikan Bupati Pasuruan untuk segera membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa pimpinan legislatif akan segera meneruskan rekomendasi ini kepada pihak eksekutif sebelum batas waktu berakhir pada 27 April mendatang. Laporan ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas pengembang yang melanggar aturan pelepasan kawasan hutan.(ziz)

0 Response to "DPRD Pasuruan 'Gedor' Proyek Real Estate Lereng Arjuno: Segera Batalkan PKKPR"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS SMKN Kabupaten Pasuruan mengucapkan Minal Aidzin Walfaizin

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel