-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Catat Surplus Anggaran Rp52,8 Miliar

Pasuruan, lintasone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (29/6/2026). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama Ketua DPRD Samsul Hidayat dan jajaran pimpinan DPRD.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Raperda setelah melalui tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah agar pengelolaan keuangan ke depan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

"Seluruh masukan yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi bahan evaluasi sehingga pelaksanaan APBD berikutnya mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kondisi fiskal yang cukup baik. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp4,075 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp4,022 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp52,81 miliar.

Selain itu, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp250,55 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp303,36 miliar.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi dukungan DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara terbuka kepada masyarakat.

"Catatan dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian kami bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat akuntabilitas," kata Rusdi.

Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu juga meminta seluruh OPD menjadikan hasil evaluasi DPRD sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Ia berharap sinergi yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan guna menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap Kabupaten Pasuruan.

"Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang semakin maju dan sejahtera," pungkasnya.(Ziz).


0 Response to "DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Catat Surplus Anggaran Rp52,8 Miliar"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS SMKN Kabupaten Pasuruan mengucapkan Hari Raya idul Adha 1447H

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel