-->

Logo MEDIA LINTAS ONE terbaru

PIMPINAN REDAKSI LINTAS ONE

Proyek Pemeliharaan/Normalisasi Saluran Afvour Pucang Desa Bluru Kidul Jadi Sorotan

Sidoarjo. lintasone.com - Proyek Pemeliharaan/Normalisasi Saluran Afvour Pucang yang berlokasi di Desa Blurukidul, Kec Sidoarjo, Kab Sidoarjo, menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah, khususnya terkait keterbukaan informasi proyek dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Maupun dugaan pekerjaan yang asal jadi. Minggu 26/7/2026.

Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Wira Karya yang beralamat di Perum Vila Jasmine 2 Blok G-07, Kabupaten Sidoarjo dengan rincian sebagai berikut: Kode Paket: 10846009000, Kode RUP: 64130497, Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi, Metode Pengadaan: Pengadaan Langsung, Sumber Dana: APBD Kabupaten Sidoarjo, Tahun Anggaran 2026, Tanggal Pembuatan Paket: 28 April 2026, Tahap Paket: Selesai. Nilai Pagu: Rp375.000.000,00, Nilai HPS: Rp374.744.960,59, Harga Penawaran: Rp373.242.629,98, Harga Terkoreksi: Rp373.242.629,98, Hasil Negosiasi: Rp356.035.335,84, Jenis Kontrak: Harga Satuan, Peserta Non Tender: 1 Peserta.

Namun, saat tim awak media LintasOne dan PointerNews melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan, ditemukan bahwa tidak terdapat papan informasi proyek sebagaimana lazimnya dipasang pada pekerjaan konstruksi pemerintah sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, awak media juga mendapati para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti perlengkapan keselamatan kerja yang semestinya digunakan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan kontruksi plengsengan yang Asal jadi, sangat Rapuh saat di pegang, di Duga Kuat kurangnya campuran Semen menjadi rapuhnya plengsengan tersebut.

Ketika awak media menanyakan keberadaan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas kepada salah seorang pekerja yang tidak menyebut namanya, pekerja tersebut menjawab dengan singkat:

"Tidak ada mas."

Saat ditanya mengenai papan nama proyek, pekerja kembali menjawab:

"Tidak tahu."

Kemudian ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut, pekerja menjawab:

"Pak Sunar, selaku pelaksana proyek, mas."

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa Pak Sunar juga menjadi pelaksana pada proyek Pemeliharaan Afvour Wilayut, Desa Buduran, Kecamatan Buduran, yang dimenangkan oleh CV. Wolusongo, beralamat di Jl. Pesona Alam Gunung Anyar E8/49, Kota Surabaya.

Menurut informasi yang diperoleh, proyek tersebut memiliki nilai pagu, HPS, harga penawaran, harga terkoreksi, hasil negosiasi yang hampir sama, serta tanggal pembuatan paket yang sama dengan proyek Pemeliharaan/normalisasi Saluran Afvour Pucang Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo.

Awak media telah dua kali mendatangi lokasi kedua proyek tersebut pada jam kerja. Namun, menurut pengakuan pekerja, baik pelaksana maupun konsultan pengawas tidak pernah berada di lokasi.

Pada Sabtu, 18 Juli 2026, tim awak media menghubungi Pak Sunar melalui sambungan telepon WhatsApp guna meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek.

Menurut keterangan awak media, Pak Sunar mengatakan:

"Kalau ada media dan LSM suruh ke bosnya langsung, yaitu Pak Bambang, mas. Saya dapat pesan dari bos seperti itu."

Ketika awak media meminta agar dihubungkan dengan yang dimaksud sebagai "Pak Bambang" maupun meminta nomor WhatsApp yang bersangkutan, menurut awak media, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme komunikasi dan keterbukaan informasi kepada publik, sehingga awak media menduga terdapat kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Selain dugaan pelanggaran administrasi dan keselamatan kerja, seorang warga sekitar juga mengeluhkan dampak pekerjaan terhadap lingkungan.

Menurut pengakuannya:

"Yok opo mas proyek iki bleduke lo sampek melbu nak omah mas, ngunu yo gak onok kompensasine blas mas, wes tak tegur pelaksanae jarene ngge tapi yo sek pancet ae ngunu e mas."

Dalam bahasa Indonesia, warga tersebut mengeluhkan bahwa debu dari pekerjaan proyek masuk ke dalam rumahnya dan mengaku belum memperoleh kompensasi. Meski telah menegur pelaksana proyek, menurutnya kondisi tersebut tetap terjadi dan tidak ada bentuk kompensasi yang diterimanya.

Selain itu, warga juga mengaku sempat mengingatkan para pekerja mengenai kondisi tanah di lokasi pekerjaan.
Menurutnya:

"Mas daerah kono iku isine mek kerang. Biyen iku gawe urukane kerang, beling, sembarang kalir. Sampean nek gak gawe sepatu pengaman koyok sepatu bot, ajur sikile sampean."

Menurut warga tersebut, kekhawatirannya terbukti setelah salah seorang pekerja mengalami luka pada kaki akibat tidak menggunakan sepatu keselamatan.

Temuan awak media tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan K3, transparansi proyek, maupun pengawasan lapangan, maka hal itu dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan APBD.

Apabila benar ditemukan fakta sebagaimana hasil temuan di lapangan, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 mengatur kewajiban penyelenggaraan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam jasa konstruksi. Pasal 60 mengatur kewajiban setiap penyedia jasa untuk memenuhi standar keselamatan konstruksi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja serta penggunaan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja serta memastikan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja.

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar penting transparansi penggunaan anggaran publik, termasuk informasi mengenai pelaksanaan proyek pemerintah.

Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan jasa konstruksi maupun keselamatan kerja, penyedia jasa maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya, yang dapat berupa: teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, kewajiban melakukan perbaikan, pencantuman dalam daftar sanksi sesuai ketentuan, hingga pemutusan kontrak apabila memenuhi syarat berdasarkan kontrak dan hasil pemeriksaan.

Untuk pelanggaran ketentuan keselamatan kerja, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur adanya ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda. Namun, penerapan sanksi tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan APBD, masyarakat berharap pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Awak media juga berharap Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, selaku pengguna anggaran dan satuan kerja, segera melakukan pemeriksaan terhadap temuan di lapangan apabila diperlukan, termasuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja, keberadaan pengawasan teknis, transparansi informasi proyek, serta kepatuhan penyedia jasa terhadap seluruh ketentuan kontrak.

Di sisi lain, CV. Wira Karya, CV. Wolusongo, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bantahan atas seluruh informasi yang disampaikan dalam berita ini sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. (Alik/tim).


0 Response to "Proyek Pemeliharaan/Normalisasi Saluran Afvour Pucang Desa Bluru Kidul Jadi Sorotan"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS SMKN Kabupaten Pasuruan mengucapkan HUT KE-80 BHAYANGKARA 1JULI 2026

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel