DPR Jangan Bebal, Ketua Umum PJI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Rabu, 26 Agustus 2026
Add Comment
Sidoarjo, lintasone.com – Melalui Press release, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mendesak keras DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Desakan ini disampaikan di tengah mencuatnya rencana aksi turun ke jalan oleh masyarakat yang menuntut keadilan dan pemberantasan korupsi.
“Saya harap Pemerintah dan DPR RI jangan melihatnya sekadar sebagai kerumunan massa. Dengarkan tuntutannya. Jangan bebal terhadap suara rakyat,” tegas Hartanto Boechori melalui keterangan pers tertulis yang diterima wartawan lintasone.com via pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2026).
Hartanto mengungkapkan bahwa aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026 tersebut merupakan akumulasi dari kegelisahan rakyat yang sudah terlalu lama merasakan dampak korupsi. PJI menuntut agar regulasi baru ini mengakomodir pembuktian terbalik serta hukuman super berat bagi para koruptor.
Meskipun Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026, PJI meminta agar otoritas terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tidak mengulur waktu dan menutup celah pelemahan substansi undang-undang.
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan yang sangat kalkulatif. Pelaku kerap menghitung perbandingan antara lamanya hukuman dengan jumlah harta yang bisa diselamatkan. Hartanto bahkan membeberkan pengalamannya saat mengunjungi Lapas Sukamiskin, di mana para narapidana korupsi dinilai masih bisa membeli fasilitas dan kenyamanan jika asetnya tidak disita habis.
“Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara, dan hukum super berat agar para calon koruptor lainnya berpikir seribu kali untuk korupsi. Inilah tujuan penting UU Perampasan Aset,” lanjutnya.
Kendati mendesak penegakan yang agresif, Hartanto mengingatkan agar pelaksanaan undang-undang tersebut nantinya harus tetap berdiri di atas koridor hukum, memberikan kepastian keadilan, serta melindungi pihak yang tidak bersalah. Regulasi ini juga wajib memuat sanksi berat bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang.
Sebagai penutup, ia mengimbau kepada para aktivis dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan pendapat agar tetap menjaga ketertiban umum. Mengingat bangsa saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan darurat seperti bencana alam dan karhutla, aspirasi diharapkan tersalurkan secara damai dan bertanggung jawab tanpa menambah beban di tengah masyarakat.(Alik).
0 Response to "DPR Jangan Bebal, Ketua Umum PJI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.