-->

Logo MEDIA LINTAS ONE terbaru

PIMPINAN REDAKSI LINTAS ONE

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Pembahasan Empat Raperda Lebih Matang dan Implementatif

Pasuruan, lintasone.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai langkah memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Keempat Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar pada Senin (3/8/2026). Selanjutnya, masing-masing Raperda akan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai mitra kerja.

Adapun empat Raperda yang diajukan meliputi:

  1. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
  2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya;
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan
  4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pengajuan empat Raperda tersebut bertujuan memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui penyempurnaan regulasi yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan zaman.

"Pengajuan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Rusdi di hadapan peserta rapat paripurna.

Menurutnya, dinamika pembangunan menuntut adanya pembaruan regulasi agar setiap kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Raperda tentang BUMDes disiapkan untuk memperkuat peran badan usaha milik desa sebagai motor penggerak perekonomian desa. Sementara itu, Raperda tentang Perseroda Pasuruan Lestari Jaya diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah secara profesional sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan terbaru sekaligus meningkatkan ketertiban dalam pembangunan. Sedangkan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah ditujukan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa setelah penyampaian nota penjelasan dari pemerintah daerah, seluruh Raperda akan memasuki tahapan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

"Empat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing pansus bersama OPD sebagai mitra kerja. Pembahasan ini penting agar substansi setiap Raperda benar-benar matang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara efektif, menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.(ziz).

0 Response to "Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Pembahasan Empat Raperda Lebih Matang dan Implementatif"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS Beserta Guru SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu Ke-81 Tahun

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel