-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Soal Papan Nama, Kata TPK Proyek Tanya Ke PJ

Pasuruan - lintasone.com - Proyek pembangunan Kantor Balai Desa Sekarputih Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan patut dicurigai, dengan tidak adanya papan nama proyek.Sabtu (19/12/2020).

Media lintas one Saat melintas di depan Kantor desa Sekarputih Sabtu (19/12) sekira Pukul : 15.00Wib terlihat ada pembangunan proyek tanpa papan nama.

Selanjutnya, media lintas one menghampirinya dan menanyakan seseorang yang ada di tempat pembangunan proyek tersebut, Kebetulan lintas one ketemu langsung kepada TPK proyek bernama Mahfud, saat di konfirmasi, Mahfut sebagai TPK mengatakan, "Aku ora ngerti opo-opo mas, hari ini aku bolak balik ke rumah PJ sampai empat kali orangnya tidak ada, malahan aku beli rokok buat pekerja makai uang aku sendiri, "Ujarnya.

Lanjut, "ora koyo almarhum Kades mas, saiki aku ora eroh opo-opo, pean ning PJ ne ae, masalah papan nama yo seharuse ono, mboh mas aku ora ngerti, aku cuma di kon nunggoni, yo tak tunggoni, "Jelasnya Mahfud yang menjabat sebagai Kasun sekaligus sebagai TPK proyek di Desa Sekarputih.

infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.(aziz).

0 Response to "Soal Papan Nama, Kata TPK Proyek Tanya Ke PJ"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel