-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

ARM Mengecam Upaya Kriminalisasi Terhadap 3 Warga Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi

Banyuwangi - lintasone.com - Aliansi Rakyat Miskin (ARM) mengecam upaya kriminalisasi terhadap ketiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, yakni Abdullah, Achmad Busiin dan Sugiyanto yang menentang pertambangan galian C yang dilakukan oleh PT. Rolas Nusantara Tambang (RNT) anak perusahaan PT.  Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) dan PT. Rolas Nusantara Mandiri (RNM).

Pemilik tambang galian C melaporkan penghadangan dumptruck yang dilakukan warga di Dusun Sidomulyo, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi tanggal 15 Agustus 2018 ke Kepolisian pada tanggal 4 September 2018.

Kasus sempat terhenti, ada upaya mediasi yang dilakukan pemerintah setempat namun pihak pemilik tambang galian C tidak hadir, di tahun 2020, kasus pun dilanjutkan di kepolisian.

"Sebagai ketua organisasi rakyat, saya mengecam upaya kriminalisasi terhadap warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi serta mendukung perjuangan warga atas lingkungan yang sehat dan lestari," tegas Muhammad Helmi Rosyadi, Kamis (7/1/2021).

Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas menyebutkan pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum. 

“Implementasi Pasal 66 UU PPLH ini penting supaya pejuang lingkungan tidak dikriminalisasi,” terang Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar)

Namun pada hari Senin kemarin (4/1/2021) ketiga warga tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dakwaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kuasa hukum ketiga ketiga terdakwa dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) Banyuwangi akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya hari Senin (11/1/2021).

"Merunut kronologi dari warga setempat tidak sesuai, maka kita akan melakukan eksepsi," tutup Achmad Rifai, Ketua LPBH NU Banyuwangi.(Robby)

0 Response to "ARM Mengecam Upaya Kriminalisasi Terhadap 3 Warga Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel