Bacok Istri Karena Cemburu, Polsek Sukorejo Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang Sempat Menghilang
Jumat, 08 Januari 2021
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan, Kamis(07/01/2021) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat. Berdasarkan LP / 01 / I / 2019 / JATIM / RES-PAS / SEK-SUKOREJO, tanggal 12 Januari 2019 terkait dengan laporan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh S asal Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan terhadap CA 33 asal Kabupaten Kediri ( istri sirih S).
Adapun Kronologi, Awal mula pelaku S cemburu dengan korban yang merupakan istri sirih S, kemudian pelaku datang kerumah korban melalui pintu depan dan mengetuk pintu kamar yang kemudian korban keluar dari kamar menuju keruang tamu duduk dikursi ruang tamu.
kemudian diruang tamu bersama korban, pelaku tiba - tiba langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis sabit mengenai bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian membacok lagi mengenai dibagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya membacok lagi mengenai bagian leher belakang sebanyak 1 (satu) kali dan setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut pelaku lari keluar rumah dan melarikan diri.
Dari serangkaian penyelidikan Polsek Sukirejo, tindak pidana tersebut selanjutnya pada hari Kamis (07/01/2021) siang, Unit Reskrim Polsek Sukorejo telah melakukan penangkapan pelaku S yang sedang membetulkan dinamo starter mobil dibengkel pelaku membetulkan dinamo dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Penganiayaan tersebut, selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Sukorejo.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Sukorejo juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah senjatan tajam jenis sabit, hasil visum et repetum, satu buah jaket warna biru putih, satu buah celana kain warna coklat dan satu buah sarung warna merah bermotif kotak (yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan Penganiayaan berat) dan Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan Tindak Pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.(ayik)
0 Response to "Bacok Istri Karena Cemburu, Polsek Sukorejo Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang Sempat Menghilang"
Posting Komentar