-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Dua Kali Setubuhi Anak Umur 12 Tahun,, Pria Asal Pasuruan Berhasil di Ciduk Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang, lintasone.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polres Lumajang, mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh laki-laki terhadap seorang anak perempuan, "tersangka berinisial CP, (25) warga Jl. Darmoyudo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Sementara korban, sebut saja Bunga (12), warga Kabupaten Lumajang, "Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si., Kamis, (28/01) melalui Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP. Masykur, S.H., bersama anggota jajarannya menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 UURI No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak (PPA).

Dalam perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Sabtu 14 November 2020, sekira pukul: 00.00 Wib, di dalam rumah nenek korban diKabupaten Lumajang.

"Awalnya hari Sabtu 14 November 2020, terlapor dan pelapor dari kota Pasuruan berkunjung kerumah nenek korban untuk menjenguk korban berada di Lumajang, lalu menginap dirumah tersebut, sekira pukul 00.00 Wib saat pelapor berada di dapur pelaku menyetubuhi korban diruang tamu"Ujar AKP Masykur.

"Lalu pada hari Minggu (15/11/2020) sekira pukul 00.30 Wib, saat pelapor tidur pelaku menyetubuhi korban lagi diruang tamu, usai melakukannya terlapor dilarang cerita kepada siapapun, namun hari Senin (16/11/2020), korban bercerita ke pelapor sehubungan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Polres Lumajang,"Tambah AKP. Masykur.

Kasatreskrim juga menjelasnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi selanjutnya melakukan gelar perkara dengan rekom gelar menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tepatnya Rabu, 26 Januari 2021 tersangka berinisial CP, Lk, 25th, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Jl. Darmoyudo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan berhasil diamankan.

"Hasil interogasi awal tersangka mengakui  perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali diruang tamu rumah nenek korban di Kabupaten Lumajang,"Pungkasnya.(Red/Selor)

0 Response to "Dua Kali Setubuhi Anak Umur 12 Tahun,, Pria Asal Pasuruan Berhasil di Ciduk Satreskrim Polres Lumajang"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel